Kamis, 24 Oktober 2024

KPU Tetapkan 580 Caleg DPR yang Lolos ke Senayan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gedung DPR RI. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pembagian kursi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2024-2029. Sebanyak 580 caleg ditetapkan lolos ke Senayan.

Penetapan itu dibacakan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (25/8/2024). Penetapan dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Bawaslu, DKPP, parpol dan stakeholder lainnya.

Penetapan itu dilakukan usai KPU selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Afif di kantor KPU RI, Ahad (25/8/2024).

Afif menjelaskan total 8 partai yang lolos ke Parlemen, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat. Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Berikut ini daftar lengkap partai yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas:

1. PKB: 16.115.358 (memenuhi)
2. Gerindra: 20.071.345 (memenuhi)
3. PDIP: 25.384.673 (memenuhi)
4. Golkar: 23.208.488 (memenuhi)
5. NasDem: 14.660.328 (memenuhi)
6. Partai Buruh: 972.898 (tidak memenuhi)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 1.282.00 (tidak memenuhi)
8. PKS: 12.781.241 (memenuhi)
9. PKN: 326.803 (tidak memenuhi)
10. Hanura: 1.094.599 (tidak memenuhi)
11. Partai Garda Republik Indonesia: 406.884 (tidak memenuhi)
12. PAN: 10.984.639 (memenuhi)
13. PBB: 484.487 (tidak memenuhi)
14. Demokrat: 11.283.053 (memenuhi)
15. PSI: 4.260.108 (tidak memenuhi)
16. Perindo: 1.955.13 (tidak memenuhi)
17. PPP: 5.878.708 (tidak memenuhi)
18. Partai Ummat: 642.550 (tidak memenuhi)

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pasca putusan MK. Hasil itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Kemudian hasil itu kembali digugat ke MK. Total ada sembilan perkara yang diterima oleh MK. Putusannya pun beragam. MK menilai ada perkara yang bukan kewenangan MK, hingga ada perkara yang tidak diterima M K.***

 

Sumber: Detik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *