Kamis, 24 Oktober 2024

Kuasa Hukum Kaesang Berdalih Nilai Naik Jet Pribadi ke AS Rp90 Juta per Orang Hanya Taksiran

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kaesang Pangarep bersama sejumlah pengurus PSI saat mengklarifikasi dugaan gratifikasi ke KPK. (Foto: PSI)

Jakarta (Riaunews.com) – Tim hukum anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi soal nominal ongkos jet pribadi ke Amerika Serikat (AS) per orang yang dilaporkan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan Kaesang beserta istri, Erina Gudono, dan dua lainnya naik jet pribadi ke AS merupakan ‘nebeng’ teman, dan nilai ongkosnya kisaran Rp90 juta per orang (pax).

Kuasa hukum Kaesang, Nasrullah menjelaskan nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.

“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” kata Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Nasrullah mengaku awalnya mereka tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan jet pribadi ke AS yang dilakukan kliennya itu.

Namun, kata dia, petugas KPK kala itu menjelaskan bahwa hal itu hanya self-assessment, sehingga menggunakan nilai yang ditaksir pelapor dugaan gratifikasi.

Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan nominal itu masih belum pasti alias hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir.

“KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi,” kata dia.

Dalam keterangan tersebut, Nasrullah menegaskan pihaknya tetap bersikukuh jet pribadi yang dipakai Kaesang ke AS bersama istri dan dua orang dekatnya itu bukan gratifikasi. Hal itu ditekankan pihaknya, karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukanlah penyelenggara negara.

“Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara,” kata Nasrullah.

“Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” tambahnya.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *