Kamis, 10 Oktober 2024

Luhut dan Mahfud Sepakat OTT Tak Bagus, Ini Tanggapan KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta (Riaunews.com) – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dikritik oleh dua menteri. KPK dianggap tidak perlu sedikit-sedikit melakukan OTT. Apa kata KPK?

“Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tapi juga diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik. Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Ali mengatakan KPK selalu berupaya melakukan pencegahan korupsi dengan pendekatan pendidikan antikorupsi. KPK, kata Ali, selalu intens memberi pendampingan kepada kepala daerah. Diketahui, KPK beberapa kali melakukan OTT terhadap kepala daerah berkaitan kasus suap.

“Misalnya, tangkap tangan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah melalui modus perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya, di antaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP),” jelasnya.

Ali menyebut KPK mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemda melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut.

“Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri. Mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis. Karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif,” jelasnya.

“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” imbuhnya.

Pada intinya, Ali menegaskan, KPK itu bekerja holistik. Artinya, tidak hanya penindakan, tapi juga pencegahan.

Ali mencontohkan beberapa kasus OTT KPK yang kemudian diimbangi dengan pencegahan antikorupsi. Salah satunya OTT Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani.

“KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya, tapi KPK pun melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang. Konkretnya, KPK mendorong Kemendikbudristek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntabel,” paparnya.

Begitu juga dengan OTT KPK yang menjaring sejumlah pejabat di Mahkamah Agung. Ali memastikan pencegahan korupsi juga dilakukan di lain hal tidak hanya di lingkungan kepala daerah, pendidikan, dan peradilan.

“Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat PN/PT. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *