Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Agung memenangkan Gubernur Jakarta dalam kasasi kasus pencabutan izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.
Atas putusan MA ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambut positif dan tak lupa mengucapkan kata syukur, sembari memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya.
Baca: Media Inggris sebut Jokowi punya rival baru: Anies Baswedan
“Alhamdulillah sudah benar berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita,” singkat Anies seusai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6/2020).
“Insya Allah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insya Allah dimenangkan juga,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409/2018 yang diterbitkan Anies.
Baca: Akhirnya, semua terima Anies Baswedan
PT Taman Harapan Indah merupakan pengembang di pulau H tak terima izinnya dicabut dan menggugat SK pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT. ***