Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Cholil Nafis mengkritik Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurut Kiai Cholil, sapaan akrabnya, penghilangan istilah ‘madrasah’ dalam Draf Revisi UU Sisdiknas dianggap menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah arab.
Baca juga: Frasa Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, DPR: Ini Melawan Sejarah
Melalui akun twitternya @cholilnafis mengatakan bahwa istilah madrasah sudah ada sebelum istilah SMP dan SMA muncul.
Bahkan, hasil pendidikan dari madrasah ada yang jadi Presiden, Wapres, Menteri, DPR dan lainnya.
“Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll,” kata Ra’is Syuriah PBNU priode 2022-2027 seperti dikutip dari Twitter, Senin, (28/3/2022).
Untuk itu, Cholil Nafis menyayangkan tidak adanya penyebutan frasa madrasah dalam Draf Revisi UU Sisdiknas. Apalagi mau mengganti nama atau hanya ada dalam penjelasan saja.
Menurutnya, penghilangan frasa tersebut dianggap menghilangkan sejarah atau anti istilah Arab.
“Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” pungkas Staf Pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
Menurutnya,tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.
Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
“Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” Jelas Anindito di Jakarta, Senin (28/3/2022).***