Kamis, 10 Oktober 2024

Mahfud Kritik KPK Tetapkan Tersangka Tanpa Cukup Bukti

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menko Polhukam yang juga Cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD.

Jakarta (Riaunews.com) – Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkadang tidak mengantongi bukti cukup.

Mahfud lantas mengatakan kritikannya itu adalah soal penetapan tersangka KPK yang kerap kali tanpa bukti yang cukup.

“Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus,” kata Mahfud di Bandung dalam keterangan resminya, Sabtu (9/12/2023).

“Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK,” tambahnya.

Mahfud menjelaskan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurutnya, hal ini bisa merugikan orang.

“Itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Mahfud mengakui tindakan OTT yang dilakukan KPK sudah bagus. KPK, lanjutnya, selama ini bisa membuktikan hasil OTT nya.

“Kalau OTT KPK oke, bagus, enggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan,” kata dia.

Sebelumnya, Mahfud sempat mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan, alah satunya telanjur melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.

Cawapres nomor urut 3 itu mengatakannya saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12) kemarin.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi,” kata Mahfud saat itu.

Mahfud lantas menegaskan akan memperkuat KPK bersama Ganjar Pranowo apabila menang pada Pilpres 2024.

“Tapi kalau kami ke depannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan dengan susah payah dan pernah menorehkan prestasi yang sangat bagus. Tetapi supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum,” kata Mahfud.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *