Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD bersilaturahmi dengan ulama Madura dari organisasi Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu sore (27/6/2020).
Pertemuan itu dimanfaatkan para kiai untuk menyampaikan unek-unek seputar Rancangan Undang-undang Halauan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang belakangan memicu polemik.
Inti dari pandangan mereka, seperti disampaikan Sekretaris Bassra, KH Nuruddin saat memberi sambutan, adalah menginginkan pemerintah membatalkan RUU HIP dan bukan sekadar menunda pembahasan seperti sikap yang diambil pemerintah saat ini.
Baca: Mahfud MD singgung RUU HIP saat temui ulama Madura
“Mohon dibatalkan, karena ini (RUU HIP) akan menjadi bola liar yang akan merusak sendi kehidupan,” kata dia.
Mahfud MD menanggapi dengan tenang tuntutan itu dengan menjabarkan prosedur pengesahan rancangan menjadi sebuah undang-undang. Posedur itu tak boleh dilanggar presiden karena tak baik dalam demokrasi.
Maka, Mahfud sebagai ahli tata negara menegaskan bahwa presiden tak boleh sembarangan mencabut suatu rancangan undang-undang. Ada prosedur tersendiri dengan legislatif untuk membatalkan sebuah produk undang-undang. Prosedur itu bukan dengan cara presiden membuat surat pencabutan sendiri.
“Kalau presiden mencabut usulan DPR, nanti giliran pemerintah yang usul, lalu dicabut oleh DPR, lalu saling cabut- mencabut, pemerintah ini tak bakal jalan,” kata dia.
Menurut Mahfud, di tengah situasi pandemi, menunda pembahasan RUU HIP adalah langkah yang tepat karena presiden ingin fokus menangani Covid-19. Dengan begitu, RUU HIP akan dikembalikan ke DPR agar dibahas kembali dengan melibatkan stakeholder, masyarakat dan ulama lewat dialog-dialog.
Baca: RUU HIP jadi polemik, HNW pertanyakan kemana Kepala BPIP
Sehingga masyarakat punya kesempatan menyampaikan aspirasi secara tentang RUU HIP.
“Bernegara menuntut sebuah kesabaran,” ujar dia.***