Medan (Riaunews.com) – Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar ke Pemerintah Kota Medan. Utang tersebut merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov Sumut di tahun 2020 yang belum disalurkan ke Pemkot Medan.
“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar,” kata Bobby, Selasa (22/6/2021).
Bobby menambahkan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.
“Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat,” sebutnya.
Menurut Bobby, untuk menekan kebocoran PAD (pendapatan asli daerah), Pemkot Medan melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.
Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” beber Bobby Nasution.
Di sisi lain, Pemkot Medan telah melakukan berbagai upaya penindakan bangunan untuk meningkatkan PAD. Selama 2020 Pemko Medan telah melakukan penindakan berupa pembongkaran bangunan di 65 lokasi, sedangkan pada periode Januari – Mei 2021 telah dilakukan penindakan di 63 lokasi.
“Sejak akhir Mei 2021 telah dilakukan penyederhanaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan. Seluruh proses perizinan berada pada satu SKPD yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan,” tambahnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.