Jumat, 25 Oktober 2024

Mayoritas Kadin Provinsi Tegas Menolak Munaslub yang Akan Mendongkel Arsjad Rasjid

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Arsjad Rasjid diguncang posisinya sebagai Ketua Umum Kadin melalui Munaslub. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Sebanyak 21 anggota Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri atau Kadin tingkat provinsi menolak rencana musyawarah nasional luar biasa dengan agenda mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid. Mereka menilai, musyawarah nasional yang digelar di Jakarta, Sabtu (14/9/2024) siang, itu tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan merusak marwah organisasi.

Sebelumnya, di Jakarta, Jumat (13/9/2024), sejumlah perwakilan Kadin tingkat provinsi menyampaikan berkas permohonan musyawarah nasional luar biasa (munaslub), yang diterima Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Erwin Aksa. Munaslub Kadin tersebut digelar di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9/2024) siang.

Menurut data Kadin Indonesia, ke-21 daerah yang menolak munaslub ialah Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Menurut data laman Kadin Indonesia, total terdapat 35 Kadin tingkat provinsi.

Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono, dihubungi pada Sabtu, mengatakan, tidak ada pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. Menurut dia, Arsjad justru sudah menjalankan amanah Musyawarah Nasional (Munas) Kadin 2021. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menggelar munaslub dan mengganti Ketua Umum Kadin Indonesia.

”Kami, pengurus Kadin daerah, berkomitmen menjaga stabilitas organisasi dan mendukung Ketua Umum Bapak Arsjad Rasjid. Kami juga mendorong Kadin Indonesia memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang menjalankan munaslub inkonstitusional sesuai AD/ART Kadin yang tertulis di Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” kata Arya.

Ketua Umum Kadin Sultra Anton Timbang menyebutkan, pihaknya menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. ”Kami menilai, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ucap Anton dalam keterangannya, Sabtu.

Sebelumnya, Erwin Aksa menuturkan, pihaknya menerima berkas permohonan munaslub atas nama Dewan Pertimbangan Kadin untuk kemudian langsung dipelajari. ”Semoga panitia acara ini bisa segera dibentuk untuk munaslub. Hari ini juga akan kami respons,” katanya (Kompas.id, 13/9/2024).

Dari informasi yang dihimpun, beredar surat undangan menghadiri Munaslub Kadin 2024 yang digelar Sabtu (14/9/2024). Undangan ditujukan kepada Dewan Usaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan Ketua Umum Kadin Provinsi Seluruh Indonesia. Surat itu ditandatangani H Muhammad Iqbal sebagai Ketua Pengarah dan Bayu Priawan Djokosoetomo sebagai Ketua Pelaksana Munaslub Kadin 2024.

Setelah itu, muncul surat instruksi untuk tidak menghadiri undangan Munaslub Kadin 2024. Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi itu menginstruksikan seluruh jajaran kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan seluruh Anggota Luar Biasa Kadin untuk tak menghadiri undangan tersebut.

 

Dinamika
Sementara itu, di Hotel St Regis, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 12.55 WIB, penyelenggaraan Munaslub Kadin siap digelar. Peserta yang berasal dari pengurus Kadin daerah telah memadati ruang lobi hotel sebelum acara dimulai pukul 13.00 WIB.

Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman mengatakan, munaslub diperlukan untuk menyikapi dinamika yang berkembang di Kadin Indonesia. ”Ini untuk kepentingan Kadin Indonesia yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia memastikan penyelenggaraan munaslub ini sudah sesuai AD/ART Kadin Indonesia sehingga memenuhi aspek legalitas. ”Sudah memenuhi syarat. Semua sesuai AD/ART. Dihadiri mayoritas peserta dan sudah kuorum,” ucap Thomas.***

 

Sumber: Kompas.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *