Jakarta (Riaunews.com) – Sebanyak 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dinanti terkait hal ini.
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Sujanarko, yang menjadi bagian 75 orang tak lolos TWK, buka suara soal keputusan terkait TWK. Dia menanti sikap Jokowi.
“Kayaknya perlu ada yang komunikasi dengan Pak Pratik Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) terkait putusan KPK. Apa seperti itu yang dikehendaki Presiden,” kata Sujanarko kepada detikcom, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, keputusan pimpinan KPK itu seharusnya dilaraskan terlebih dahulu dengan kemauan pihak Istana Negara. Sujarnarko mengatakan polemik TWK ini akan menjadi lebih berat atas keputusan tersebut.
“Perlu diketahui dulu kalau Istana maunya seperti itu. Perjalanan akan semakin berat,” kata Sujanarko.
Dia menyebut penuntasan polemik ini berada di tangan Pratikno. Pasalnya, Pratikno dinilai bisa berwenang dalam menyampaikan soal ini langsung ke Jokowi.
“Cukup Mensesneg saya kira, bisa ditanyakan apa ini sudah sesuai kemauan Presiden ya,” ujarnya.
Sujanarko sendiri belum tahu nasibnya apakah tergabung ke rombongan 51 orang yang ‘disingkirkan’ atau masuk ke barisan 24 orang yang bisa ‘diselamatkan’. “Belum tahu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat buka suara soal polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Menurut Jokowi, para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu masih bisa ‘diselamatkan’ lewat pendidikan kedinasan.
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi, dalam tayangan video di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi,” sambungnya.
Dia mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan judicial review UU 19/2019 tentang KPK. Dalam putusan itu, MK menyatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan pegawai.
“Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” ucapnya.***
Sumber: Detik