Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajak DPR RI untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap menjadi alat pembungkam masyarakat menyampaikan aspirasinya.
Meski demikian, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan kalau selama ini pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus.
“Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus, tidak ada orang yang mengkritik ditangkap oleh pemerintah kecuali di masa lalu,” kata Fadjroel dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (19/2/2021).
Fadjroel lantas menjelaskan kalau UU ITE kerap menjadi alat hukum antar masyarakat untuk saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Ia menyebut kalau literasi digital masyarakat masih sangat kurang. Tidak sedikit masyarakat yang saling lapor hanya karena menulis kritik melalui media sosial.
Hal tersebut juga menjadi salah satu alasan mengapa Jokowi mewacanakan revisi UU ITE.
“Jadi, problem utama yang dilihat presiden ini dari kritik dan masukan adalah belakangan ini kata presiden banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya,” ujarnya.
Ia juga menyebut kalau Jokowi sudah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat lebih selektif dalam melihat laporan masyarakat dan membuat semacam pedoman interpretasi.
Kalau misalkan upaya itu tidak juga membuat UU ITE memberikan keadilan bagi masyarakat, maka Jokowi akan merevisinya bersama dengan DPR RI.
“Karena di sinilah (UU ITE) hulu (permasalahannya) supaya ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.”***