Kamis, 7 November 2024

Menurut Praktisi Hukum Selip Lidah Suswono Lebih Parah dari Ahok

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Suswono, calon wakil gubernur DKI Jakarta pendamping Ridwan Kamil.

Jakarta (Riaunews.com) – Candaan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1, Suswono, terkait narasi janda yang dikaitkan dengan cerita sejarah Nabi Muhammad SAW, dinilai bukan hanya menistakan agama.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Andi Safrani, dalam diskusi publik bertajuk “Telaah Ucapan Suswono: Perspektif Sejarah, Hukum dan Bahasa”, yang digelar Aliansi Pengacara Bela Nabi (APBN) di Phala-wan Cafe, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Andi menjelaskan, ada 3 aspek yang harus diperhatikan untuk memproses Suswono ke jalur hukum. Yaitu formil, materiil, dan konteksnya. Sebab, kejadian ini serupa tapi tak sama dengan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Betawi Bangkit Laporkan Suswono ke Polda Metro Karena Dinilai Telah Rendahkan Nabi Muhammad

“Oleh karenanya ini yang menjadi pembeda pada kasus Ahok. Kasus Ahok disampaikan tidak dalam tahapan kampanye. Ini konsekuensinya pada hukum apa yang mau dipakai. Apakah lex generalis yang artinya memakai KUHP, atau lex specialis yang menggunakan UU Pilkada,” papar Andi.

Menurutnya, pernyataan Suswono dalam kampanye pada 26 Oktober 2024 tidak hanya menistakan agama, juga mengandung unsur pidana dan pelanggaran pidana Pilkada Serentak 2024.

“Ini yang (juga) membedakan dengan Ahok. Karena itu tidak mempengaruhi pencalonannya waktu itu,” sambung akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan potensi sanksi yang akan didapat Suswono, apabila terbukti melanggar pidana dan UU Pilkada.

Baca Juga: Dinilai Menistakan Nabi Muhammad, GP Ansor Bakal Laporkan Suswono Ke Polisi

“Di UU Pilkada ada di Pasal 67, dan diperkuat PKPU Pasal 57 dengan ancaman pidana, memang tidak banyak kalau Pilkada, hanya enam bulan,” tutur master hukum lulusan Victoria University, Melbourne, Australia itu.

“Tapi jika pidana terbukti, maka ada ancaman berbeda, yaitu diskualifikasi,” pungkas Andi. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *