Jumat, 13 Desember 2024

Muhammad Agil Akbar Dicopot dari Jabatannya Sebagai Bawaslu Kota Surabaya karena Dugaan Suap Proses Seleksi Panwaslu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Surabaya (Riaunews.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan dirinya terbukti bersalah atas laporan permintaan uang sebesar Rp 5 juta kepada Achmad Aben Achdan untuk seleksi calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya.

Dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023, setelah serangkaian sidang, DKPP menyimpulkan bahwa Agil melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan.

Dengan demikian, DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dari ketua Bawaslu Kota Surabaya dan memberikan peringatan keras terakhir.

“Mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi DKPP, Jumat (17/11/2023).

Meskipun tidak terbukti menerima uang, majelis menilai Agil melakukan pembiaran terhadap transaksi uang yang terjadi dalam seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Dalam aduannya, Achmad Aben Achdan menyebutkan bahwa ia harus mengirim uang Rp 5 juta agar dapat menjadi anggota panwaslu kecamatan. Uang tersebut ditransfer melalui saksi teradu Appidzani Syahrullah.

DKPP menilai Agil gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota panwaslu kecamatan berjalan sesuai perundang-undangan dan tidak memiliki etika terhadap tindakan transaksi uang. Selain memberhentikan Agil, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal 7 hari sejak dibacakan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan