Denpasar (Riaunews.com) – Gubernur Bali Wayan Koster menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembebasan ia lakukan mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
Penghapusan sanksi itu ia lakukan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Koster mengatakan kebijakan itu ia laksanakan demi meringankan beban rakyat.
Baca Juga:
- Tunggu Tanggal Mainnya ya, Pemprov Riau Bakal Diskon 100 Persen Bea Balik Nama Kendaraan
- Jasa Raharja Dukung Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Segera Bayar, Pemprov Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
“Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasbha, Denpasar, Rabu (5/12/2022).
Ia menerangkan pembebasan bea itu dilakukan karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.
Itu bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Bali yang pada kuartal III 2021 lalu yang masih mengalami kontraksi sebesar 2,91 persen dan pada kuartal IV yang diperkirakan hanya tumbuh sebesar 1,1 persen-2,12 persen.
Pertimbangan lain, status penguasaan kendaraan. Menurut data yang dimilikinya, kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki atau belum balik nama sebanyak 211.192 unit.
Itu 82 persennya kendaraan roda dua dan 18 persen lainnya kendaraan roda empat. Kemudian, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door yang dilakukan pada 2021 kemarin, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Pulau Dewata.
“Yang terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.