Nadiem Kembali Bikin Heboh, DPR Protes PP No. 57 Tak Wajibkan Pelajaran Pancasila

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. (Foto: Kumparan)

Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak di bawah kendali Nadiem Makarim terus membuat kehebohan.

Kali ini Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, terpaksa bersuara mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Ia meminta demikian karena menurutnya regulasi tersebut tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib untuk siswa maupun mahasiswa.

“Kami meminta Kemendikbud segera mengajukan draf revisi atas PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Revisi itu harus memastikan jika pendidikan Pancasila merupakan mata pelajaran wajib yang harus diikuti oleh peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, dan perguruan tinggi,” ujar Huda kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).

Dia menilai, pendidikan Pancasila merupakan salah satu pilar pendidikan untuk membentuk karakter cinta tanah air para pelajar di Indonesia. Menurut Huda, Pancasila mengandung banyak konten penting dalam pengembangan sikap hidup, etika, dan integritas bagi pelajar.

“Pancasila juga berperan penting untuk menginsipirasi generasi muda di Indonesia jika Indonesia dibangun atas nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, musyawarah mufakat, dan keadilan sosial,” kata Huda.

“Nilai-nilai ini sangat penting terlebih dewasa ini banyak nilai-nilai yang datang dari luar yang ingin membawa Indonesia sebagai negara sekuler atau negara berbasis agama,” imbuh politikus PKB tersebut.

Pendidikan Pancasila, lanjut Huda, harus eksplisit masuk sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum pendidikan nasional. Menurutnya keberadaan pendidikan Pancasila tidak bisa diganti dengan pendidikan kewarganegaraan sebagaimana tertuang dalam PP Standar Nasional Pendidikan.

“Jika pendidikan Pancasila tidak disebutkan secara eksplisit dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib maka dimungkinkan muncul banyak intreprestasi dari penyelenggara maupun tenaga kependidikan. Nanti bisa saja muncul satu sekolah mewajibkan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran, sekolah lain tidak mewajibkannya,” kata anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat VII tersebut.+

Multitafsir

Lebih jauh Huda menilai banyak konten dari PP Standar Nasional Pendidikan yang multitafsir yang salah satunya mewajibkan pelajaran bahasa. Kewajiban pelajaran bahasa itu tanpa menyebutkan bahasa yang dimaksud diwajibkan: apakah bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, atau yang lainnya.

Huda juga mempertanyakan penghapusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga pengendali mutu pendidikan. Ia mengatakan Pasal 34 PP Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa pengembangan, pelaksanaan, pelaporan capaian standar nasional pendidikan akan dilakukan suatu badan yang bertanggung jawab kepada menteri tanpa disebutkan institusinya. Sedangkan, dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 disebutkan eskplisit lembaga pengendali mutu pendidikan adalah BSNP.

Oleh karena itu, Huda pun meminta Kemendikbud menjelaskan tentang keberadaan BNSP di hari mendatang secara rinci.

“Kemendikbud harus menjelaskan apakah BNSP akan dipertahankan atau akan diganti dengan entitas baru,” katanya.

Sebelumnya, Kemendikbud memastikan Pancasila dan Bahasa Indonesia masih menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi.

“Kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” kata Plt. Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Hendarman melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (15/4).

Menurutnya, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan adanya aturan tersebut, ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi bakal mengacu pada PP Standar Nasional Pendidikan mengikuti UU Sisdiknas.

Hendarman mengatakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi masih tetap berlaku dan tak bertentangan dengan PP Standar Nasional.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *