Jakarta (Riaunews.com) – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pernyataan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sebelumnya, Pratikno mengatakan beberapa kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat teknis saja dan tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja ini.
“Itu bukan clerical error (salah tik atau typo), tapi itu kealpaan mendasar yang menyebabkan kehilangan makna. Mensesneg kok menggampangkan masalah UU. Padahal UU itu harus jelas tujuan dan menciptakan kepastian,” ujar Feri, Rabu (4/11/2020).
Baca: Yusril: MK Bisa Batalkan UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan
Menurut Feri, kesalahan redaksi apa pun yang ditemukan setelah UU diundangkan, tidak bisa asal diperbaiki begitu saja. “Rencana perbaikan sekarang itu kian menunjukan prosedur pembentukan UU asal-asalan. Ini UU, bukan ban bekas yang bisa divulkanisir ulang,” ujar Feri.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menemukan kekeliruan di dua pasal omnibus law Cipta Kerja, yang telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kesalahan pertama terdapat di Pasal 6 Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha yang ada di halaman 6. Kesalahan kedua, terdapat pada Pasal 53 Bab XI mengenai Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam pasal 175 Poin 6 UU Ciptaker di halaman 757. Di kedua pasal ini, terdapat kesalahan merujuk pasal sebelumnya.
Kesalahan rujuk pasal ini, ujar Bivitri, tidak bisa dianggap remeh karena UU sudah diteken dan pasal-pasal tidak bisa diperbaiki sembarangan.
“Apa dampak hukumnya? Pasal-pasal yang sudah diketahui salah, tidak bisa dilaksanakan. Karena dalam hukum, tidak boleh suatu pasal dijalankan sesuai dengan imajinasi penerap pasal saja, harus persis seperti yang tertulis,” ujar dia.
Baca: Istana Akui Kekeliruan UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Jika pemerintah mau membuat ada kepastian hukum agar pasal-pasal itu bisa dilaksanakan, ujar Bivitri, bisa mengeluarkan Perpu. “Karena UU yang sudah diteken ini tidak bisa diubah begitu saja,” ujar dia.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengakui adanya kekeliruan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu, namun ia mengklaim kekeliruan itu tak mempengaruhi apa pun.
“Kami menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ujar Pratikno dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2020.***