Jakarta (Riaunews.com) – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, tersangka kasus suap proyek, muncul untuk memimpin apel setelah disebut hilang oleh KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan akan melaporkan masalah itu kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya berkehendak besok (hari ini) melapor ke Dewan Pengawas KPK atas semua sekarut Paman Birin ini. Pertama (KPK) tidak menerbitkan DPO. Kedua statement bahwa Paman Birin menghilang berarti bohong, karena nyatanya, kalau muncul, berarti kan tidak dicari, atau pura-pura tahu tapi tidak ditangkap,” ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (11/11/2024).
Menurut Boyamin, KPK mempermalukan dirinya sendiri di kasus tersebut. Sebelumnya, KPK menyampaikan Paman Birin menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) 6 Oktober 2024.
Baca Juga: Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur Setelah Menang Praperadilan
“KPK permalukan dirinya sendiri karena dengan munculnya Paman Birin tadi pagi, klaim bahwa Birin tidak ditemukan, menghilang, itu hanya drama yang dibuat KPK. Namun, dramanya tidak sempurna sehingga menjadikan ini, mempermalukan dirinya sendiri,” ujarnya.
Boyamin menilai, kemunculan Sahbirin di Kantor Gubernur dan memimpin apel menandakan tersangka tidak keluar Kalsel atau bersembunyi di hutan. Kondisi itu sesuai dengan dugaan dari Boyamin bahwa Sahbirin tak kemana-mana.
“Kalau misalkan Paman Birin kabur ke tengah hutan, atau luar negeri, itu kan ada pembenaran (KPK). Ini kan nggak, jadi sinyalemen ku selama ini Paman Birin ya hanya di situ-situ aja. Saya yakin juga tidak keluar dari Kalimantan Selatan bisa jadi hanya di Banjarbaru, Banjarmasin dan sekitarnya saja,” ujarnya.
Boyamin pun mempermasalahkan KPK yang tidak segera memasukkan nama Paman Birin ke daftar pencarian orang (DPO). Jika saja Paman Birin masuk dalam DPO, maka siapapun bisa menangkap Sahbirin saat jadi pemimpin apel.
“Satu hal yang mestinya bisa dilakukan itu menerbitkan daftar pencarian orang, ketika kemarin tidak bisa ditangkap bagian dari OTT. Kalau demikian, jadi siapapun bisa menangkap. Seperti tadi pagi kalau dia DPO maka Satpol PP di situ bisa nangkap atau pegawai di situ bisa menangkap dan menyerahkan kepada penegak hukum terdekat. Karena bukan DPO ya masih bisa pimpin upacara,” katanya.
Baca Juga: Seolah Ejek KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Apel ASN di Kantornya Senin Ini
Selain itu, Sahbirin tak jadi DPO membuatnya ada kemungkinan menang dalam gugatan di praperadilan. Diketahui, saat ini pihak Sahbirin sedang mengajukan praperadilan.
“Konsekuensi kedua kalau dengan DPO, maka paraperadilan bisa gugur, karena peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 kan dengan status DPO tidak boleh praperadilan kalau dia praperadilan gugur,” ujarnya.
“KPK tidak menerbitkan DPO kan berarti biar tidak gugur dan tetap lanjut praperadilannya,” ujarnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.