PBNU Risih Terdakwa Berhijab Hanya Saat Sidang: Itu Pelecehan

style berpakaian mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dikritik karena hanya berhijab selama persidangan.

Jakarta (Riaunews.com) – Fenomena terdakwa mengenakan atribut keagamaan hanya di persidangan menjadi sorotan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan fenomena tersebut.

“Ya, itu yang sejak lama kita menyesalkan pemakaian hijab dan kopiah haji untuk terdakwa di persidangan, sebagai aksesori saja. Saya setuju seharusnya dilarang,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) ketika dihubungi, Selasa (6/9/2022).

Dia menyinggung Jaksa Agung St Burhanuddin yang pernah mengimbau agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat sidang. Fahrur meminta agar atribut keagamaan, termasuk hijab, tidak dikenakan hanya untuk pencitraan.

Baca Juga: Pinangki Lepas Hijab Begitu Keluar Penjara, Ini Kata Muhammadiyah

“Janganlah atribut agama dipakai pencitraan, seakan semua terdakwa muslim yang taat. Itu pelecehan namanya,” imbuh Fahrur.

Fahrur menilai terdakwa seharusnya bersikap sopan apa adanya seperti pada umumnya. Ia heran siapa pihak yang memberikan atribut keagamaan kepada para terdakwa.

“Saya merasa risi lihat pemakaian atribut itu dan tidak etis, apalagi untuk kasus kejahatan korupsi, pemerkosaan, dan lain-lain,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada yang berbeda dari penampilan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bebas bersyarat Selasa (6/9) kemarin. Pinangki kini tak lagi mengenakan hijab seperti saat dirinya menghadiri persidangan.

Pinangki keluar dari LP kelas II-A dengan pakaian kasual. Ia memakai baju hitam dengan motif putih.

Tampak pula Pinangki memakai riasan wajah minimalis. Alisnya tampak ditebalkan dengan pensil alis. Selain itu, ia mengenakan masker hitam.

Baca Juga: Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun pada 2021, Hari ini Sudah Bebas Bersyarat, Kok Bisa?

Padahal, selama mengikuti persidangan, Pinangki memakai hijab syar’i. Bahkan beberapa kali mengenakan gamis.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *