Jumat, 26 April 2024

Pemecatan 51 Pegawai KPK Munculkan Persoalan baru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Jakarta (Riaunews.com) – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko juga menyatakan pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan Pimpinan KPK dan sejumlah pejabat terkait terhadap Presiden Joko Widodo.

“Yang pasti itu statement presiden bukan yang pura-pura. Jadi harusnya seluruh lembaga pemerintah ikuti perintah presiden,” kata Sujanarko saat berbincang dengan CNNIndonesia TV, Selasa (25/5/2021).

Menurut Sujanarko, hasil rembukan pimpinan KPK dan lembaga lainnya justru akan menimbulkan masalah baru. Pasalnya, 51 orang ini malah mendapat perlakuan berbeda. Sujanarko juga menyesalkan 51 orang tersebut diperlakukan seakan-akan antipancasila dan antinasionalisme.

“Sekarang dilabelin seperti orang antipancasila, antinasionalisme. Mau dikemanakan yang 51 orang itu? Mau dihukum penjara? Enggak tahu mekanismenya,” ujar Sujanarko.

“Padahal presiden menyatakan enggak dipecat, yang 51 mau diapakan? Itu sama sekali tidak clear,” imbuhnya.

Nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK akhirnya disepakati bersama pemangku kepentingan terkait hari ini. Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari hasil pemetaan asesor, disepakati bahwa dari 75, ada 24 pegawai yang masih bisa dimungkinkan dilakukan pembinaan sebelum diangkat ASN. Sedangkan yang 51 orang, penilaian asesor menyatakan mereka tidak memungkinkan dibina kembali.

“Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa [ikut] pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK,” tegas Alex dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.***

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *