Minggu, 13 Oktober 2024

Pemerintah Iming-imingi Investor Diberi Hak Lahan di IKN Hingga 180 Tahun, Bahlil: Bukan Ngemis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan IKN, di Kab. Penajam Paser Utara, Kaltim, Selasa (25/10/2022) (Foto: Dok. Setkab.)

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sampai dengan 180 tahun ke investor.

Ia mengatakan itu adalah strategi pemanis (sweetener) agar investor mau masuk ke IKN. Karenanya, insentif tersebut hanya berlaku khusus bagi investor yang akan masuk ke proyek di IKN Nusantara.

“Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan,” ujar Bahlil dalam Rapimnas Kadin, Jumat (2/12/2022).

Menurutnya, insentif seperti itu sudah banyak dilakukan oleh negara lain untuk menarik investor masuk ke negaranya. Jadi sah-sah saja Indonesia juga berencana untuk melakukan itu.

“Dulu di Singapura, HGU nya juga sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan yang belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus yang kemudian investor mau tanam modal di IKN,” imbuhnya.

Ia membantah upaya itu dilakukan karena saat ini tidak ada investor yang masuk ke IKN. Ia mengklaim beberapa investor sudah menyatakan komitmen masuk ke IKN adalah dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, hingga negara Eropa.

“Sekarang bukan berarti nggak ada, sudah ada, tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat,” jelasnya.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di tempat yang sama mengungkapkan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai rencana tersebut.

“Nanti kita akan lihat sama teman-teman kementerian lain ya mengenai itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Alasanya karena banyak investor yang ingin isi aturan mengenai hak pengelolaan lahan diubah.

“Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana,” kata Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *