Jakarta (Riaunews.com) – Rektor UI (Universitas Indonesia) Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisinya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Pengunduran ini dinilai merupakan langkah yang telat.
Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, semestinya sejak awal Ari Kuncoro memutuskan tidak mengambil tawaran rangkap jabatan. Sebab, ia harus menjaga marwah akademik, terlebih posisi dia sebagai pimpinan perguruan tinggi.
“Jangan berkelit dengan berbagai dalih yang sebenarnya tidak relevan demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab, gentleman dong kalau mimpin perguruan tinggi itu harus jadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik,” katanya saat dihubungi MNC Portal, Kamis (22/7/2021).
Untuk itu, lanjut Azmi, langkah mundurnya Ari ini dinilai sangat telat. Ia lantas menyarankan Ari untuk mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.
“Sebagai konsekuensi tanggung jawab, karena begitu terlihat oleh publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas,” tuturnya.
Sementara itu, Azmi juga mengingatkan kepada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati dalam mengubah sebuah aturan atau statuta. Sebab aturan tidak dapat dibuat dengan asal-asalan, yang nantinya akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.
“Perubahan statuta tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja, jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi,” katanya.
Sebelumnya, sosok Ari Kuncoro ramai dibahas. Selain mengisi struktur manajemen Bank BRI, dia juga menjabat sebagai Rektor UI. Ari diangkat pemegang saham sebagai Wakil Komisaris sejak 18 Februari 2020 lalu. Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN.
Fenomena rangkap jabatan ini menuai kritikan sejumlah pihak. Tak berselang lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun resmi mengizinkan Ari Kuncoro melakukan merangkap jabatan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.