Kamis, 28 November 2024

Pengamat Minta Revisi Statuta UI Dibatalkan Karena Bertentangan dengan UU

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rektor UI Ari Kuncoro.

Jakarta (Riaunews.com) – Kritik terhadap revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) terus bergulir meski Rektor UI Ari Kuncoro telah mundur dari jabatan komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kritik salah satunya datang dari pengamat pendidikan Indra Charismiadji . Indra menilai revisi Statuta UI harus dibatalkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 17 pada UU 25/2009 menyebutkan pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Masa UU kalah sama peraturan di bawahnya,” kata Indra kepada Katadata, Jumat (23/7/2021).

Menurutnya, dunia pendidikan mengenal istilah Ing Ngarso Sung Tulodo yang artinya di depan menjadi suri tauladan. Untuk itu, generasi penerus bangsa harus memberikan keteladanan, bukan melanggar aturan lalu mengubah ketentuan tersebut.

Rangkap jabatan juga ditengarai menjadi salah satu penyebab dari merosotnya peringkat UI di tingkat internasional. Hal ini kemungkinan terjadi lantaran Rektor UI tidak fokus dalam menjalankan tugasnya. Seperti diketahui, lembaga pemeringkatan kampus dunia Times Higher Education (THE) dalam kategori Asian University Rankings 2021 menempatkan UI di posisi 194, melorot dibandingkan peringkat sebelumnya di posisi 162.

“Ini contoh tata kelola yang buruk bagi mahasiswa. Hukum bisa diubah sesuai pesanan,” ujar dia.

Indra pun menilai, penegakan hukum harus dilakukan. Sebab, kondisi itu mencerminkan adanya pelanggaran UU yang dibiarkan.

Sebagaimana diketahui, polemik rangkap jabatan rektor UI kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Poin yang membuat hal ini dibicarakan masyarakat adalah perubahan terkait dengan rangkap jabatan rektor UI.

Dalam peraturan lama, rektor maupun wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Sedangkan pada peraturan baru, rektor dan wakil rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi BUMN, BUMD, atau swasta.

Meski peraturan baru melegalkan , Rektor UI Ari Kuncoro memilih untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Komisaris Utama BRI pada 21 Juli 2021.

Berita pengunduran diri disampaikan Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto melalui surat keterbukaan informasi. Perusahaan pelat merah itu akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021,” kata Aestika dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (22/7).

Berdasarkan laman jejaring UI, Ari Kuncoro menjabat sebagai Rektor UI untuk periode jabatan 2019-2024. Ia merupakan guru besar dalam ilmu ekonomi. Sebelum menduduki jabatan sebagai rektor, Ari menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selain aktivitas akademik di FEB UI, Ari menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.

Berdasarkan halaman website BRI, Ari Kuncoro ternyata pernah menjabat sebagai Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2017-2020. Setelah itu, Ari Kuncoro kembali mendapat tempat di BRI sejak 2020 hingga akhirnya mengundurkan diri.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan