Jakarta (Riaunews.com) – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menyusul dijatuhkannya tuntutan ringan kepada dua pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, Jaksa Penuntut Umum merupakan representasi dari kepentingan negara untuk memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum pidana. Pada kenyataanya, tuntutan rendah terhadap dua terdakwa telah membuat publik kecewa.
“Di sisi lain, komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2020).
Baca: Sidang penyiraman air keras pada Novel Baswedan dianggap hanya sandiwara
Sebagaimana dilansir Jawa Pos, tuntutan itu pun sekaligus menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Dampaknya yang bisa ditimbulkan pun beraneka ragam. Seperti tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi.
“Kedua, berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara,” jelas Yudi.
Menurut dia, penyerangan terhadap Novel memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM. Dampak ketiga yaitu tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektualnya.
Laporan Komnas HAM secara tegas menyinggung mengenai serangan kepada Novel merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis. Diduga pula melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap.
Baca: Anggota Dewan bandingkan tuntutan kasus air keras selain Novel
“Untuk itu, Wadah Pegawai KPK merasa bahwa perjuangan keadilan terhadap Novel Baswedan masih merupakan jalan yang panjang dengan adanya tuntutan tersebut,” pungkas Yudi.
Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.***