Pekanbaru (Riaunews.com) – Perkumpulan Wartawan Media Online (PW MOI) Pekanbaru beserta jajarannya, menginformasikan bahwa mereka telah resmi melaporkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Coumas, atas tuduhan penistaan agama.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hukum PW MOI pekanbaru, Mirwansyah SH.MH, pada Sabtu (26/2/2022).
Berdasarkan keterangan dari Mirwansyah, laporan PW MOI ke Polda Riau telah resmi diterima.
“Alhamdulillah hari ini, saya Kabid Hukum PW MOI Kota Pekanbaru, bersama dengan sekertaris PW MOI, bapak Alexander, beserta dengan jajaran pengurus PW MOI Kota Pekanbaru, hari ini tanggal 26 Februari 2022, hari Sabtu, resmi melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia,” ujar Mirwansyah kepada media.
Video pernyataan tersebut diunggah oleh chennel youtube Hendri Official, pada Sabtu, 26 Februari 2022, dengan judul ‘Resmi Diterima!!! Warga Pekanbaru Laporkan Menteri Yaqut’.
“(yang dilaporkan) Atas nama Yaqut Cholil Coumas, ke Polda Riau, dan alhamdulillah LP kita resmi diterima oleh Polda Riau!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Resmi LP kita diterima Polda Riau, dengan nomor LP STPL, Surat Tanda Penerimaan Laporan, nomor STPL/B/111/2/2022/SPKT/Riau,” ujar Mirwansyah menjelaskan.
“Jadi hari ini resmi saudara Menteri Yaqut kami laporkan ke Polda Riau,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Dengan dugaan Pasal 28 ayat 2, Junto 45 ayat 2 dan Junto Pasal 156 A, KUHP, ya!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Pasal 28 ayat 2 ya, itu berkaitan dengan penistaan agama!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Disebutkan dalam Pasal tersebut (Pasal 28 ayat 2), setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan permusuhan atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu, diancam pidana maksimal 6 tahun dan denda 1 miliar!,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Oleh karena itu, ini adalah sikap PW MOI Kota Pekanbaru yang mengutuk, mengecam pernyataan resmi Menteri Agama Republik Indonesia, yang membandingkan toa sebagai instrumen untuk mengumandangkan adzan sehari 5 kali, dengan suara gonggongan anjing,” ujar Mirwansyah melanjutkan.
“Sehingga menurut kita, pernyataan itu sungguh sangat keterlaluan dan melukai hati umat islam!, oleh karena itu kita sebagai umat islam dan sikap secara institusi PW MOI, mengecam dan mengutuk keras!,” ujar Mirwansyah menandaskan.***