Jakarta (Riaunews.com) – Jajaran kepolisian Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) menangkap dua orang terduga provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jateng, Sabtu (24/7/2021).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial N dan B di Semarang, Jumat (23/7/2021).
Pelaku N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi 24 Juli. Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp.
“Benar, ada dua orang yang kita amankan. Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting,” kata Iqbal.
Iqbal memaparkan, agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup Whatsaap dengan menggunakan nama ‘Group Klub Tenis’.
Dari pembicaraan di grup tersebut, diketahui adanya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah, seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB dengan host ‘ELLY AL YAHYA’.
“Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” ujar dia.
Keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. ***
Sumber: Okezone