Minggu, 16 Maret 2025

Polisi Disarankan Proses Kasus Denny Siregar, Abu Janda dan Eko Kuntadhi Agar Peristiwa Ade Armando Tak Terulang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ade Armando
Trio buzzer Jokowi garis keras, dari kiri: Ade Armando, Denny Siregar dan Eko Kuntadhi. (Foto: Berita Tagar)

Jakarta (Riaunews.com) – Aktivis PA 212 Damai Hari Lubis angkat bicara terkait kasus pengeroyokan Ade Armando, dia mengingatkan bahwa Ade saat ini masih berstatus terlapor dalam kasus ujaran kebencian.

“Ade Armando merupakan terlapor pada kasus ujar kebencian oleh sebab pernyataannya pada 2015 tentang membaca ayat suci Al Quran bisa dilakukan dengan langgam hip hop atau blues, lalu 2 tahun kemudian tahun 2017 ia ditetapkan menjadi tersangka, namun hingga kini kasusnya stagnan alias tidak berlanjut atau jalan ditempat,” kata Damai.

“Oleh sebagian besar publik AA dianggap kebal hukum,” tegasnya.

Ia menilai amuk massa terjadi usai melihat Ade berkeliaran di Gedung DPR saat aksi demonstrasi berlangsung.

“Maka bisa jadi ketika massa pengunjuk rasa tiba tiba melihat sosok dirinya disekitaran gedung DPR RI sore ini Senin 11 April 2022 maka terjadilah amuk massa,” katanya.

“Maka untuk menghindari kasus dengan pola eigenrichting terulang kembali kepada AA maupun terhadap Abu Janda serta Denny Siregar, Eko Kuntadi yang juga proses hukumnya stagnan hingga kini, maka sebaiknya pihak yang berwenang segera memproses hukum mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *