Senin, 25 September 2023

Politisi Gerindra Nilai Heru Langgar Aturan Karena Pencopotan Marullah dari Sekda DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota DPRD DKI Mohamad Taufik mengkritik langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Ia menyebut tindakan Heru itu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/20222).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, berdasar Pasal 116 ayat (1) UU ASN dijelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja,” katanya.

Dalam Ayat (2) juga dijelaskan bahwa penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Ia menyebut permasalahan baru akan datang jika Presiden digugat di PTUN karena mengeluarkan Keppres yang dinilai tanpa melalui kajian matang.

“Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekretaris daerah (sekda),” katanya.

“Jangan dibiasakan menerjang aturan,” imbuh dia.

Taufik menganggap pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, hanya karena pertimbangan ketidaksukaan Heru.

Apalagi, kata dia, Marullah ketika menjabat Sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang memegang peranan strategis.

“Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi,” ucapnya.

Heru sebelumnya melantik Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah.

Marullah kemudian ditempatkan pada posisi baru sebagai Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata.***

Tinggalkan Balasan