Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), Adhiya Muzakki menanggapi penangkapan pria pembuat kaos bergambar ‘Jokowi 404: Not Found’ yang dilakukan oleh Polres Tuban.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan polisi merupakan prosedur yang harus dilakukan. Pasalnya, sebagaimana temuan Dittipidsiber Polda Jatim, dalam postingan pria tersebut terdapat pernyataan yang tidak etis untuk dilayangkan kepada lembaga atau instansi negara.
“Wajar jika polisi menangkap dan minta klasifikasi, pasalnya disitu terdapat pernyataan yang tidak etis dilontarkan ke instansi atau lembaga negara. Bahkan lebih kepada penghinaan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Adhiya menambahkan, apa yang dilakukan Polri merupakan langkah yang tepat. Polri mengedepankan Restorative Justice sebagaimana Jargon Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Langkah yang ditempuh Polri pun sudah tepat. Mengedepankan restorative justice. Makanya setelah dimintai keterangan, pelaku langsung dibebaskan,” imbuhnya.
Adhiya berharap masyarakat banyak belajar dari kasus kasus seperti ini. Masyarakat kata Adhiya mampu membedakan antara kritik dengan penghinaan.
“Yang sering luput dari masyarakat kita adalah tidak mampu membedakan mana kritik mana penghinaan. Ini yang menjadi masalah kita,” sambungnya.
Oleh karena itu, Adhiya beserta pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Adhiya mengibaratkan medsos seperti pisau. Baik jika digunakan untuk memotong sayuran, buruk jika digunakan untuk membunuh orang.
“Medsos itu seperti pisau. Bijaklah menggunakan medsos. Kami di PMI selalu menggalakkan literasi digital agar masyarakat mampu memanfaatkan medsos secara bijak,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pemuda asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban bernama Riswan yang memiliki usaha konveksi itu menawarkan kaus tersebut melalui unggahan di akun Twitter miliknya @OmBrewoks3, Sabtu (14/8).
Melalui akun Twitter @OmBrewokss3 itu, ia mengunggah dua foto orang yang diberi keterangan; ‘Jika para hakim sdh tdk bisa lg membedakan mana yang haq mana yang batihil, utk apa da hakim? Jika polisi sdh tdk bisa membedakn mana yg harus ditangkap & mana yang harus bebas lbh baik bubarkan saja polisi, wahai para pejabat tunjukan wujud asli kalian, kalo kalian benci terhadap ulama’.***