Senin, 25 November 2024

Refly Harun nilai putusan MA tidak bermanfaat, hanya bikin gaduh

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Jakarta (Riaunews.com) – Putusan Mahkamah Agung (MA) soal uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 tidak bermanfaat alih-alih bikin gaduh.

Begitulah yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, dalam acara sarasehan ke-25 DN-PIM bertajuk “Putusan MA Tentang Keputusan KPU Tahun 2019, Apa Implikasi Hukum dan Politiknya?”, Kamis (9/7/2020).

Baca: Heboh gugatan Rachmawati dikabulkan MA, Prof Suteki: Takkan mengubah hasil Pilpres

“Kalau kita kaitkan dengan misalnya kemanfaatan, kemudian keadilan, dan kepastian hukum, saya mengatakan putusan MA ini enggak bermanfaat sama sekali ya. Malah bikin gaduh saja,” ujar Refly Harun saat memaparkan pandangannya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini memiliki alasan terkait pandangannya tersebut. Di mana, ia menyampaikan sebuah gambaran teknis terkait putusan MA tersebut.

Menurut Refly, andaikan putusan MA disampaikan setelah pembacaan putusan pada 28 Oktober 2019 silam juga tidak akan mengubah keputusan hasil pemilu.

“Kalaupun diputuskan tanggal 28 Oktober, kemudian dimasukkan ke website 28 Oktober juga, diserahkan kepada KPU 28 Oktober juga, tidak tanggal 3 Juli seperti hari ini, maka dia pun tidak punya manfaat. Karena kita tau proses Pemilu sudah selesai dengan pelantikan presiden tanggal 20 Okteber, atau 8 hari sebelumnya,” terangnya.

Selain itu, putusan MA atas perkara yang digugat Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri ini juga tetap tidak mengubah penetapan pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden Pilpres 2019.

Baca: Mengaku tak kaget gugatan Pilpres lambat diupload MA, PA 212: Mungkin ini pengalihan isu RUU HIP

Sebab kata Refly, putusan MA ini menafsirkan berbeda Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tentang syarat penetapan paslon presiden dan wakil presiden. Yang mana, tidak hanya harus mendapatkan suara 50 persen plus 1 secara nasional, tapi juga harus mendapat minimum 20 persen suara di setengah dari total jumlah provinsi di Indonesia.

Dari tafsiran MA itu Refly tetap menilai bahwa pada akhirnya hasil pemilu 2019 kemarin tidak akan berubah. Karena hasil perolehan suara paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin juga telah memenuhi syarat-syarat penetapan paslon pemenang pemilu, yang termaktub dalam putusan MA tersebut.

“Karena kita tau kemenangan Jokowi-Maruf dihitung 55,5 persen, dan kemudian menang di 21 provinsi. Yang artinya jumlah suara di 21 provinsi tersebut lebih dari 50 persen. Padahal pesyaratan minimalisnya adalah 18 provinsi saja cukup, dan cukup 20 persen asalkan lebih dari 50 persen plus 1 jumlah suaranya,” ucap Refly.

“Sampai disana saya mengatakan, ya enggak ada manfaatnya sama sekali putusan Mahkamah Agung tersebut,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *