Jakarta (Riaunews.com) – Pemanggilan pihak rektorat kepada sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’ berbuntuk panjang.
Atas pemanggilan tersebut, Rektor UI Ari Kuncoro menjadi bahan perbincangan banyak masyarakat.
Terbaru, tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan melalui akun Twitter pribadinya menyebut bahwa Rektor UI telah melanggar statuta karena merangkap jabatan.
“Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta karena rangkap Jabatan,” kata Gus Umar sapaan akrabnya melalui @UmarChelsea75, Senin (28/6/2021).
Viral kan gaes Rektor UI langgar statuta krn rangkap Jabatan. pic.twitter.com/NaCfLnrshm
— Gus Umar Al Chelsea (@UmarChelsea75) June 28, 2021
Dalam tweet tersebut, Gus Umar mencantumkan dua foto salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam foto tersebut Gus Umar melingkari Pasal 35 yang usianya larangan Rektor dan wakil Rektor merangkap jabatan.
Pertama, jabatan pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Kedua, jabatan pada pemerintah baik pusat maupun daerah. Ketiga, jabatan pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.
Atas salinan tersebut, Gus Umar menyebut Rektor UI telah melanggar aturan Statuta UI. Sebab, rektor telah merangkap menjabat sebagai komisaris.
“Merangkap jabatan itu semacam foto copy, jadi rektor UI tidak boleh merangkap jadi Rektor UI, tapi kalau rektor menambah pekerjaan jadi komisaris/pejabat, itu diperbolehkan,” pungkasnya.
Hal senada juga dikatakan Ekonom senior Rizal Ramli melalui akun Twitter @RamliRizal, dia mempertanyakan soal rangkap jabatan rektor UI.
“Baru tahu ada aturan Rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau lembaga lain/swasta. Hei Rektor UI mundur dari Rektor atau Komisaris BRI. Itu ada Kepres yang melarang,” cuit Rizal Ramli.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.