Senin, 17 Maret 2025

Remaja yang keluyuran tengah malam di Kota Padang akan ditangkap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota Satpol PP diberikan pengarahan sebelum melakukan razia penyakit masyarakat. (Foto: Tribunnews)

Padang (Riaunews.com) – Pemerintah bersama DPRD Kota Padang merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Dalam revisi tersebut, ada pasal yang mengatur tentang batas jam remaja keluar malam.

Remaja yang keluyuran malam hari wajib didampingi orang tua. Bila tidak didampingi, akan ditangkap Satpol PP.

Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial, menjelaskan remaja hanya boleh keluar rumah sampai pukul 23.00 WIB.

“Setelah itu, remaja yang keluar rumah harus didampingi orang tua,” kata Budi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (19/2/2020).

Ketua Panitia Khusus II Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu menjelaskan, aturan tersebut tak berarti melarang remaja keluar setelah pukul 23.00 WIB.

“Tak seperti yang diberitakan media-media,” katanya.

Mengenai hukuman terhadap remaja yang keluyuran tanpa didampingi orang tua, Budi menerangkan, nantinya ada hukuman disiplin yang diberikan oleh tim yang terdiri atas Satpol PP dan Dinas Pendidikan. Satpol PP menangkap remaja, sedangkan Dinas Pendidikan memanggil orang tua remaja tersebut.

“Orang tua diminta membina anaknya. Dengan begitu, terjadi pembinaan dari seluruh sisi,” ucapnya.

Revisi Perda Ketertiban Umum itu, kata Budi, diusulkan oleh Satpol PP Padang, termasuk pemberlakuan jam malam terhadap remaja. Namun, Satpol PP tak mengusulkan batas waktu remaja keluar malam. Penentuan batas waktu hingga 23.00 WIB diusulkan DPRD Padang.

Menurut Budi, batas waktu itu sudah tepat, karena remaja memang tak seharusnya keluyuran pada jam itu.

“Kami mengimbau kepada pihak yang meributkan batas waktu pukul 23.00 untuk berhenti membuat polemik yang tidak penting,” katanya.

Ia menargetkan Perda tersebut disahkan pekan depan. Pembahasan Perda itu telah dilakukan pada Senin (17/2) dan Jumat (21/2). Setelah disahkan, Perda akan disosialisasikan sebulan, lalu diterapkan.

“Perda akan disosialisasikan selama masa reses anggota DPRD, termasuk melalui media,” ucapnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *