Rencana Polri Usut Kasus Lama Habib Rizieq, PKS: Jangan Tebang Pilih

Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil
Politisi PKS Muhammad Nasir Djamil.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil meminta aparat kepolisian bersikap adil dalam proses penegakan hukum.

Permintaan ini disampaikan Nasir merespons pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang mengatakan pihaknya akan mengusut kembali kasus lama yang belum dituntaskan, termasuk kasus yang pernah membelit petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, polisi tidak boleh tebang pilih dalam proses mengusut kembali kasus lama yang belum tuntas.

“Hukum tidak boleh pandang bulu, tapi hukum juga tidak boleh tebang pilih. Jangan tajam kepada tetangga sebelah, tetapi tetangga sebelah yang lain adem-adem saja,” ucap Nasir kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/12/2020).

Ia pun berpendapat, polisi tidak melihat satu peristiwa yang diduga terkait pelanggaran hukum hanya dari aspek legalitas dan formalitas saja. Menurutnya, polisi potensi kemunculan masalah baru dalam sebuah proses penegakan hukum.

Nasir pun meminta agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mewaspadai masalah ketidakadilan penegakan hukum. Ia berharap penegakan hukum di Indonesia tak lagi digunakan untuk kepentingan di luar hukum

“Kita ingin penegakan hukum untuk kepentingan hukum, bukan untuk kepentingan di luar penegakan hukum,” tutur Nasir.

Sebelumnya, Yusri menyampaikan polisi akan mengusut kembali kasus lama yang belum dituntaskan,termasuk kasus yang pernah membelit Habib Rizieq.

Polda Metro diketahui juga kembali mengusut kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang terjadi pada 2019 silam.

“Semuanya (termasuk kasus Rizieq), kan saya bilang semuanya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/12).

Yusri mengatakan langkah mengusut kasus-kasus lama merupakan program dari Kapolda Metro Jaya yang baru, yakni Irjen Fadil Imran.

“Salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama, yang ada sekarang ini,” ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya perbedaan pihak kepolisian menangani kasus penghinaan yang dilakukan oleh para pendukung Jokowi, seperti Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda yang juga banyak dilaporkan masyarakat namun sepertinya tak ada tindak lanjut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan bahwa setiap kasus memiliki penanganan yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan proses cepat atau lambat.

“Perlu saya sampaikan case per case tidak sama. Jangan dilihat dari cover-nya saja. Mungkin pasal boleh sama, tapi dalam penanganan kasus, kami semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Jumat (4/12/2020).

Meskipun demikian, Awi memastikan polisi bakal profesional dalam menangani setiap kasus-kasus yang ada. Menurutnya, publik juga perlu memahami kendala yang dihadapi penyidik sehingga penanganan suatu kasus tak dapat terselesaikan dengan cepat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *