
Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah, Cholil Nafis meminta agar rumah ibadah agama lainnya juga bisa diatur sistem pengeras suaranya.
Hal itu Ia sampaikan merespons Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Cholil juga berharap pembinaan antara Kementerian Agama bersama ormas Islam kepada umat terkait aturan ini tetap dimaksimalkan agar tak mematikan syiar Islam.
Baca Juga:
- Kritisi Yaqut, Fadli Zon: Menag Itu Harusnya Benahi Haji dan Umrah yang Masih Terkendala, Masa Urus Toa Masjid?
- Menag Yaqut Keluarkan SE atur Kegiatan Ramadhan: Tarawih dan Tadarus Tak Boleh Gunakan Pengeras Suara Luar Masjid!
- Jadi Saksi Ahli, Ketua MUI Cholil Nafis Ungkap Kece Ber-KTP Islam Tapi Izin Tetap Kristen saat Pulang Kampung
“Namun nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” kata Cholil dalam cuitannya di akun Twitter resminya @cholilnafis dikutip Senin (21/2/2022).
Meski demikian, Cholil mengapresiasi aturan pengeras suara masjid tersebut sebagai pedoman. Terlebih lagi, aturan itu baik dijalankan di wilayah perkotaan yang penduduknya padat.
“SE 05 tahun 2022 Menag baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucap dia.
SE. 05 thn 2022. Menag baik sbg pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik baik umat khususnya diperkotaan yg penduduknya padat. Namun no. 5 itu dimaksimalkan utk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur pic.twitter.com/vmVUBtE3Gi
— cholil nafis (@cholilnafis) February 21, 2022
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menilai aturan tersebut sebagai upaya mewujudkan maslahat bagi aktivitas ibadah umat Islam.
“SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Asrorun.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Salah satu poin penting diatur dalam edaran itu yakni volume pengeras suara masjid/musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang.
Yaqut menilai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, saat bersamaan masyarakat Indonesia juga beragam secara agama, keyakinan, latar belakang sehingga perlu upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut.***