
Medan (Riaunews.com) – Aparat kepolisian melepas tembakan gas air mata ke arah ratusan pedemo tolak Omnibus Law Cipta Kerja di area Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Kamis (8/10/2020).
Polisi melepas tembakan gas air mata karena massa dari kalangan pelajar tak mengindahkan perintah aparat agar tidak melakukan pelemparan dan perusakan fasilitas publik.
Baca: Demo penolakan UU Cipta Kerja, bendera PDIP dicopot massa
Dipantau CNN Indonesia, demo omnibus law pun berlangsung memanas. Para pendemo yang mayoritas pelajar melempari gedung dewan dengan menggunakan batu.
Tak hanya itu gedung DPRD Medan yang ada di sebelah gedung DPRD Sumut juga menjadi sasaran amukan. Kaca jendela dari kedua gedung itu hancur akibat dilempari pendemo.
Sementara itu, para pendemo yang berasal dari mahasiswa tampak menjaga jarak. Aparat kepolisian berulangkali mengingatkan pendemo agar tidak melakukan perusakan fasilitas umum dan melempari petugas dengan batu.
Para pelajar tak mengindahkan imbauan tersebut. Polisi lantas melemparkan gas air mata ke arah kerumunan massa yang melakukan pelemparan. Polisi juga mengerahkan water canon ke arah kerumunan massa.
“Kami ingatkan jangan melakukan aksi anarkis. Wajah adik adik terekam kamera CCTV. Kami pasti melakukan tindakan bagi yang merusak fasilitas umum,” tegas polisi.
Seperti diketahui, DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10).
Baca: Tolak UU Cipta Kerja, mahasiswa di Bengkalis demo berujung bentrok dengan polisi
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
UU Cipta Kerja mengatur bermacam-macam aspek yang digabung menjadi satu perundang-undangan atau bisa dikatakan satu undang-undang yang mengatur banyak hal. Omnibus Law ini memiliki 79 undang-undang dengan 1.244 pasal. Undang-Undang direvisi agar investasi dapat semakin mudah masuk di Indonesia.***