Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay ikut merespons pernyataan terbuka Najwa Shihab yang menyoroti kinerja DPR di tengah pandemi virus corona jenis baru Covid-19.
Menurut Saleh, seakan apa pun yang dilakukan lembaga legislatif itu selalu salah.
“DPR tidak perlu terlalu menanggapi pernyataan Najwa Shihab. Ditanggapi seperti ini saja, malah kita yang nanti dianggap salah. Dianggap membela diri. Padahal, kami hanya mau mendudukkan sesuatu sebagaimana mestinya,” ucap Saleh di Jakarta, Ahad malam (3/5/2020).
Menurut Anggota Komisi IX ini, pernyataan pembawa acara Mata Najwa itu menunjukkan kalau dia lupa bahwa fungsi DPR itu ada tiga sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Meskipun dalam suasana Covid-19, ketiga fungsi dan tugas itu tetap melekat pada DPR.
“Jangan sampai ditafsirkan bahwa karena ada bencana covid-19, lalu DPR harus berubah fungsi menjadi eksekutor program dan kegiatan ekskeutif. Semua kegiatan pelayanan masyarakat tetaplah dilaksanakan oleh pemerintah. Memang begitu pembagian tugasnya diatur secara baik,” jelas Saleh.
Terkait hal itu, pelaksanaan kegiatan dan program pemerintah dibahas anggarannya, dibuat aturannya, dan diawasi pelaksanaannya oleh DPR.
Kalau melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam pelayanan pemerintah, lalu ingin memberi masukan, menegur, atau mengeritik, masyarakat dipersilakan menyampaikan di publik.
“Bahkan agar lebih baik, bisa disampaikan ke DPR. Saya yakin DPR pasti akan senang mendapat masukan dari masyarakat,” tukas politikus asal Sumatera Utara ini.
Namun demikian, katanya, Najwa harus tahu bahwa seluruh anggota DPR tidak tinggal diam dalam menghadapi corona.
Sepengetahuannya, semuanya ikut berkontribusi. Fraksi-fraksi di DPR misalnya, melakukan pemotongan gaji anggotanya untuk disumbangkan ke masyarakat lewat partai.
Selain itu, masing-masing anggota juga berbuat dan berbagi dengan masyarakat.
“Alhamdulillah, saya juga melakukan itu. Silakan dicek di dapil saya. Tetapi, memang tidak ada UU yang menyebut bahwa semua aktivitas DPR dalam membantu masyarakat harus dilapor ke Najwa. Tidak ada itu,” tegas mantan ketum PP Pemuda Muhammadiyah ini.***