Jakarta (Riaunews.com) – Viral di media sosial terkait syarat khusus agar masyarakat bisa membeli minyak goreng di minimarket. Syarat yang dimaksud adalah bukti vaksin COVID-19 dan fotokopi kartu keluarga (KK).
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat untuk membeli minyak goreng di minimarket itu. Wiku menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
“Pemerintah pusat tidak pernah menetapkan persyaratan ini, termasuk kewajiban menyertakan bukti vaksinasi untuk jual-beli komoditas sehari-hari,” ujar Wiku saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Baca Juga:
- Beli Minyak Goreng Wajib Fotocopy KK dan Sertifikat Vaksin, RR: Makin Lama Makin Ngawur!
- Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng Ditemukan di Gudang, Alfamart Bantah Lakukan Penimbunan
- Mendag Klaim Tak Ada Masalah dengan Stok Minyak Goreng
Wiku mengatakan pemerintah tak ikut campur dalam persyaratan tersebut. Pasalnya, syarat menunjukkan bukti vaksin untuk membeli minyak goreng itu syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh pelaku usaha.
“Penetapan persyaratan tersebut sepenuhnya adalah hak dari penyedia barang,” ucapnya.
Meski demikian, Wiku mengimbau pelaku usaha agar tidak menetapkan syarat yang sulit. Dia meminta syarat yang diterapkan harus tetap pro terhadap rakyat.
“Namun tetap diimbau menetapkan syarat yang tetap memudahkan masyarakat luas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya,” imbuh Wiku.
Sebelumnya, viral sebuah postingan di Instagram terkait syarat khusus untuk bisa membeli minyak goreng di minimarket. Hal ini menjadi perhatian warganet.
Dalam postingan yang diunggah, Minggu (20/2) tampak pengumuman di sebuah minimarket mengenai pembelian minyak goreng.
Postingan itu memperlihatkan sebuah gambar minyak goreng di sebuah rak minimarket dengan keterangan pengumuman bertulisan ‘Perhatian!!! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib sertakan fotocopy kartu keluarga dan bukti vaksin’.***