Sabtu, 20 April 2024

Sekolah yang Berbiaya Tinggi Akan Dikenai PPN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sekolah Darma Yudha Pekanbaru yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah dengan bayaran mahal.

Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (13/9/2021) memaparkan, PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

“Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” tuturnya.

Selain itu, Menkeu menegaskan untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN.

“Dengan demikian madrasah dan lain lain tidak akan dikenakan dalam skema ini,” tegasnya.

Skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Diketahui sebelumnya, rencananya pemerintah akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah yang berbiaya tinggi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *