
Jakarta (Riaunews.com) Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir Partai Gerindra yang menyarankan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab diselesaikan dengan cara dialog. Dia berandai-andai jika partai besutan Prabowo Subianto itu berkuasa, maka ‘preman berbaju agama’ bisa bertindak semaunya.
“Hihi lu bisa bayangkan kalau @Gerindra berkuasa. Preman-preman berbaju agama itu bebas ngapain aja, ga ada hukum buat mereka.. Ancoorrrr,” cuit akun DennySiregar7, pada Jumat (4/12/2020) yang mengomentari berita Detikcom berjudul “Gerindra Sarankan Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diselesaikan dengan Dialog”.
Hihi lu bisa bayangkan kalau @Gerindra berkuasa. Preman2 berbaju agama itu bebas ngapain aja, gada hukum buat mereka..
Ancoorrrr…. https://t.co/SA7Mv89OnC
— Denny siregar (@Dennysiregar7) December 3, 2020
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab diselesaikan dengan dialog. Habiburokhman menyinggung keadilan. Sebab, kerumunan juga terjadi dalam demo menolak omnibus law, tapi tidak dibawa ke ranah pidana.
“Kami menyarankan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab diselesaikan dengan dialog yang evaluatif. Agak sulit kalau hanya menyelesaikan kasus ini dari sudut pidana saja,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (3/11/2020).
Habiburokhman menjelaskan alasannya mengapa kasus kerumunan Habib Rizieq bisa diselesaikan secara dialog. Anggota Komisi III DPR RI ini menyinggung soal tak adanya pencegahan maksimal dari aparat negara sebelum kerumunan Habib Rizieq membeludak.
“Alasan pertama, sepertinya tidak ada tahapan edukasi dan pencegahan maksimal yang dilakukan penyelenggara negara sebelum terjadinya kerumunan tersebut. Padahal informasi kepulangan Habib Rizieq sudah beredar beberapa hari sebelumnya,” ujarnya.
Alasan lain yang diungkit oleh Habiburokhman adalah soal rasa keadilan masyarakat melihat kasus kerumunan Habib Rizieq yang dibawa ke ranah pidana. Padahal, menurut juru bicara Gerindra itu, kerumunan juga terjadi saat demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan tahapan pilkada.
“Alasan kedua, jikalau baru saat ini kasus kerumunan diusut secara pidana, publik akan menuntut hal yang sama pada kasus kerumunan lain, seperti rangkaian demo besar di berbagai kota menolak omnibus law atau kerumunan pada pilkada,” sebut Habiburokhman.
“Nyaris tidak mungkin jika semua dilakukan penegakan hukum karena akan banyak sekali orang masuk penjara,” imbuhnya.
Legislator dapil Jakarta ini menjelaskan penyelesaian kasus kerumunan di acara yang dihadiri Habib Rizieq lebih bermanfaat dengan cara dialog ketimbang pidana. Nanti, sebut Habiburokhman, jika setelah ini ada lagi kerumunan dalam acara Habib Rizieq, barulah diselesaikan secara hukum pidana.
“Penyelesaian kerumunan terkait Habib Rizieq secara pidana manfaatnya tidak terlalu besar, justru akan jauh lebih besar jika kita kedepankan dialog yang evaluatif. Kita sepakati bersama bahwa kemarin terjadi kesalahan dan untuk ke depan kita berkomitmen tidak membuat kerumunan lagi. Barulah di masa yang akan datang bisa dilakukan penindakan jika kembali terjadi kerumunan,” paparnya.***