Senin, 25 November 2024

Sindiran Ustaz Hilmi Firdausi: Covid-19 di Indonesia Sudah Bisa Pilih-pilih Kerumunan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ustaz Hilmi Firdausi
Ustaz Hilmi Firdausi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Standar ganda yang diperlihatkan secara telanjang oleh pemerintah selaku penyelenggara negara terkait penanganan kerumunan, banyak dikritik masyarakat, terutama melalui media sosial.

Termasuk dari penceramah Ustaz Hilmi Firdausi, yang memberikan sindiran melalui akut Twitternya.

Baca: Polisi Banjir Kritikan Sebut Kerumunan Massa Gibran Dilindungi UU

Menurut Ustaz Hilmi, setelah hampir setahun, Covid-19 mengalami peningkatan kemampuan yang luar biasa.

“Sekarang virus itu sdh bisa membedakan kerumunan biasa & kerumunan yg diatur UU,” cuitnya yang diunggah pada Jumat (20/11/2020).

Komentar dari netizenpun kontan mengalir menanggapi status Ustaz Hilmi tersebut.

“Mgkn bisa di tawarkan sm negri tetangga, jenis covid nusantara, jd mrk ga perlu tunda pemilu, cukup bikin uu, covid tau diri,” cuit @widawardhiansya.

“Virus SDH mahir pilih sasaran ustad, yang berbaju putih rentan terpapar yang merah TDK bisa terpapar,” kata @Menshall55bmc.

“Itulah hebatnya Indonesia Face with tears of joy Virus Covid-19 di Indonesia mau gak mau harus ikutan berpolitik juga akhirnya. Virus Covid-19 bisa melihat mana kerumunan oposisi dan mana yang kerumunan rezim/ kerumunan yang diatur UU,” komentar @sultan_marajo.

Seperti diketahui, aparat kepolisian begitu keras merespon kerumunan yang terjadi selama penyambutan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah acara yang beliau lakukan.

Namun tindakan yang sama tidak terlihat saat anggota Banser NU melaksanakan acara kirab di Banyumas, Purwokerto, pada (15/11/2020).

Baca: Tak Periksa Ganjar Pranowo Karena Kerumunan Kampanye Gibran, Polisi Terlihat Berpihak

Demikian juga dengan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada Solo. Polisi bukannya menegur, malah seolah membela dengan menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dilindungi Undang-undang.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *