Jakarta (Riaunews com)- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut harta Rp56 miliar milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sudah dicurigai sejak lama. Namun, ia menyesalkan tidak ada tindakan konkret yang dilakukan sejumlah pihak yang dilapori harta tersebut.
Ani, sapaan akrabnya, membantah penyelidikan harta Rafael baru dilakukan sekarang karena viral anaknya bernama Mario Dandy Satrio menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.
Ia menegaskan Kemenkeu selalu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penelitian (harta Rafael) dilakukan karena kasus itu (penganiayaan anak petinggi GP Ansor), itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelitian,” bantahnya saat hadir virtual dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2022).
“Namun, saya akui dalam hal ini Irjen (Inspektorat Jenderal) dan sistem tadi yang sudah saya jelaskan ada tiga layer, yakni atasan yang bersangkutan, dari KITSDA (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur), dan Irjen,” sambungnya.
Ia menegaskan kelalaian ini bakal menjadi evaluasi secara menyeluruh, bukan hanya di internal DJP, tapi keseluruhan Kementerian Keuangan.
“Kalau selama ini sudah dilihat, investigasi, diteliti, kenapa tidak dilakukan tindakan? Kalau yang bersangkutan, apakah ini kesulitan atau kelemahan kita mencari bukti, apakah ada faktor lainnya? Itu yang akan kami teliti dan saya sudah minta Pak Irjen untuk melakukannya,” tegas Ani.
“Jadi sebetulnya kami sudah melakukan tindakan, namun mengapa tidak muncul suatu langkah korektif? Ini yang mungkin menjadi fokus kami,” imbuhnya.
Di lain sisi, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut laporan kekayaan Rafael sebenarnya sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke KPK sejak 2012.
Ia mengatakan ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari Rafael dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, di mana hartanya mencapai Rp56 miliar. Namun, Mahfud menyebut laporan tersebut belum ditindaklanjuti KPK.
“Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh,” kata Mahfud hari ini di Jakarta.
“Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK,” tandasnya.
Terlepas dari itu, Rafael resmi dicopot oleh Menkeu Sri Mulyani per hari ini, didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Meski begitu, Rafael masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji. Pencopotan ini dilakukan hanya untuk mempermudah pemeriksaan.
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.