Kamis, 24 Oktober 2024

Sumbar tak perpanjang PSBB, normal baru diterapkan mulai 8 Juni

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (tengah) mengumumkan daerahnya tidak memperpanjang PSBB.

Padang (Riaunews.com) – Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat (Sumbar) yang berakhir pada hari ini, Ahad (7/6) tidak diperpanjang lagi. Pemerintah Provinsi Sumbar lantas menerapkan kenormalan baru (new normal) mulai Senin, 8 Juni 2020, besok.

Dari 19 daerah di Sumbar, hanya dua daerah yang akan menempuh PSBB masa transisi sebelum menerapkan kenormalan baru. Kota Padang akan menjalani masa transisi hingga 12 Juni, sedangkan Kabupaten Mentawai hingga 20 Juni.

Demikian keputusan yang disampaikan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, dalam rapat koordinasi dengan semua kepala daerah di provinsi itu melalui konferensi video, Ahad (7/6).

Baca: Surati Menkominfo, Gubernur Sumbar minta Injil berbahasa Minang dihapus

Irwan mengatakan berdasarkan kriteria penerapan kenormalan baru yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama berhubungan dengan kesiapan kajian epidemiologi, salah satunya terkait angka kesembuhan pasien Covid-19. Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sumbar tertinggi di Indonesia, yakni 336 orang hingga 6 Juni.

Irwan menyebut tetap mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19, misalnya memperpanjang status tanggap darurat dan mempertahankan pemeriksaan di pos-pos perbatasan hingga 28 Juni.

Selain itu, kata Irwan, pihaknya akan melakukan tes PCR gratis terhadap orang yang akan masuk ke Sumbar. Mereka wajib menjalani isolasi selama menunggu hasil tes. Jika negatif, mereka boleh masuk ke Sumbar.

“Di samping itu, TNI-Polri akan mendukung penerapan tatanan normal baru di Sumbar. Artinya, dari persyaratan epidemiologi, kami sudah siap memasuki tatanan normal baru,” ujarnya.

Baca: Cerita Gordon Ramsay ke Sumbar belajar buat rendang dan rasakan dadieh

Syarat kedua dari WHO ialah kesiapan sistem kesehatan. Irwan menyebut hal itu berkaitan dengan kapasitas rumah sakit, tenaga medis, fasilitas isolasi, laboratorium, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Menurutnya, stok APD Sumbar cukup hingga Desember 2020.

Syarat ketiga ialah kesiapan masyarakat. Irwan meminta kepala daerah di seluruh Sumbar menggerakkan masyarakat sampai ke tingkat nagari untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik, dalam beraktivitas di luar rumah.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat Sumbar telah memahami protokol kesehatan Covid-19. Namun, kata Irwan, masyarakat belum melakukannya secara disiplin.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *