
Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program Tapera sendiri sudah digagas sejak 2016 lalu melalui hadirnya Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan dana Tapera untuk pembiayaan perumahan. Namun, pemanfaatan dana Tapera itu tidak berlaku bagi warga negara asing.
Mengutip pasal 25 Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan jika pembiayaan perumahan bagi peserta meliputi pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.
Baca: PP Tapera diteken Jokowi, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen tiap bulan
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan perumahan dan nilai besarannya diatur dalam peraturan Badan Pengeloa (BP) Tapera,” bunyi undang-undang tersebut.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera. Terdapat sejumlah syarat agar peserta dapat memanfaatkan dana Tapera.
Baca: Faisal Basri kritisi minimnya pemangkasan anggaran di sejumlah Kementerian
Pertama, mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan. Kedua, golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Ketiga, belum memiliki rumah. Keempat, menggunakan dana Tapera untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Ketentuan lebih lanjut persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan diatur oleh BP Tapera. Pembiayaan perumahan akan diprioritaskan bagi peserta dengan kriteria, lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Saat ini, pemerintah telah resmi menetapkan pengurus BP Tapera melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.
Tepatnya, pada 13 Februari 2019 lalu. Bersamaan dengan penunjukan jajaran pengurus tersebut, pemerintah turut mengalirkan modal senilai Rp2,5 triliun untuk operasional kelembagaan. Sebanyak Rp2 triliun untuk modal operasional awal dan Rp500 sisanya untuk belanja modal.
BP Tapera merupakan lembaga yang akan menggantikan sekaligus menyempurnakan fungsi dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang melayani bantuan tabungan perumahan bagi abdi negara.
Baca: Begini hitung-hitungan kenaikan iuran BPJS menurut pemerintah
Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut.
Sementara besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.
Nantinya, semua peserta bisa membayar simpanan kepada rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung. Pembayaran simpanan juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Untuk pemberi kerja, wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya sekaligus memungut iuran simpanan yang menjadi kewajiban peserta pekerja.
Pemberi kerja wajib menyetorkan iuran simpanan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
“Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut,” tulis aturan itu.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
Pemerintah mengatakan status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.
Nantinya, kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.***