Jumat, 13 September 2024

Tempo ungkap hotel tempat Firli menginap milik pengusaha yang diduga menjadi tersangka suap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim perjalanan Firli Bahuri ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu pekan lalu, menggunakan uang pribadi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyatakan ketua institusi antirasuah ini menyewa helikopter untuk menyingkat waktu lantaran masa cutinya hanya sehari.

Melansir Tempo, Alex mengatakan telah mendapat penjelasan langsung perihal penggunaan dana pribadi untuk menyewa helikopter.

Baca: Dilaporkan MAKI, Dewas KPK kumpulkan bukti dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri

“Kabarnya naik helikopter, dan itu memang bayar,” ujar Alex. “Pertimbangannya, kalau naik mobil dari Palembang ke Baturaja bisa tujuh jam, setidaknya lima jam.”

Namun Alex tidak menjelaskan secara rinci berapa uang yang dirogoh Firli dari sakunya untuk biaya sewa capung besi itu. Alex hanya mengatakan bahwa Firli telah menjelaskan hal itu ke Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan pelanggaran kode etik.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, melaporkan perjalanan Firli ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu lalu. Ia menilai Firli melanggar kode etik lantaran menunjukkan kemewahan karena melakukan kunjungan pribadi menggunakan helikopter yang diduga difasilitasi pengusaha.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, perjalanan ziarah Firli diduga menggunakan fasilitas milik sejumlah pengusaha.

Sumber itu mengatakan Firli tiba di Palembang pada Sabtu, 20 Juni lalu. Selama di sana, Firli sempat menumpang mobil Toyota Alphard bernomor polisi BG-50-NG berwarna putih.

“Dia naik Alphard milik pengusaha kayu Palembang,” ujar sumber tersebut.

Baca: Mantan Ketua KPK sebut Firli penuhi unsur gratifikasi jika benar naik heli mewah

Bersama istri dan anaknya, Firli menginap di sebuah hotel di Palembang. Sumber ini mengatakan hotel tersebut milik seorang pengusaha yang diduga menjadi tersangka kasus suap.

Firli diduga terbang ke Baturaja menumpang helikopter bercorak hitam dengan kode PK-JTO.

Berdasarkan penelusuran dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019, heli dengan kode itu dioperatori oleh PT Air Pasifik Utama.

Penelusuran Tempo menemukan perusahaan itu milik PT Multipolar Tbk, yang merupakan bagian dari Lippo Group. PT Air juga beralamat di kompleks bisnis Cyber Park Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Tempo menghubungi pejabat grup Lippo, Danang Kemayan Jati, tapi tak berbalas. Seorang pegawai perusahaan PT Multipolar melalui telepon mengatakan, “Bagian sekretariat maupun humas sedang tak berada di kantor.”

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie Ling Piao yang paham dunia penerbangan mengatakan harga sewa helikopter tersebut sekitar US$ 2.500 per jam. Harga sewa ini jika dikonversi ke rupiah, dengan asumsi 1 dolar Amerika Serikat senilai Rp 14 ribu, sekitar Rp 35 juta.

Sumber Tempo menyebutkan Firli terbang dari Palembang ke Baturaja pada pukul 09.00, dan kembali lagi ke Palembang pukul 13.00. Artinya, setidaknya total harga sewa helikopter selama digunakan Firli sebesar Rp 140 juta.

Alvin menyatakan, semua sewa helikopter berharga premium. “Hanya orang-orang kaya yang punya duit yang bisa sewa helikopter. Itu alat transportasi yang mewah,” ucap Alvin.

Ia mengatakan Ombudsman tidak bisa menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena berkaitan dengan urusan internal KPK. Meski begitu, ia menyarankan Dewan Pengawas melakukan penyelidikan pengaduan etik ini secara terbuka. “Pemeriksaan semestinya dilakukan terbuka agar publik mengetahui prosesnya,” kata Alvin.

Firli tak memberikan konfirmasi perihal dugaan pelanggaran kode etik ini. “Saya hanya kerja dan kerja,” kata Firli, kemarin.
Alexander Marwata pun enggan berkomentar tentang dugaan pelanggaran etik tersebut dengan alasan urusan ini menjadi kewenangan Dewan Pengawas. “Saya tidak tahu. Jangan tanya ke saya. Tanya ke Dewan Pengawas,” kata Alex.

Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan institusinya telah memintai keterangan Firli pada Kamis lalu. Ia juga menyatakan Dewan Pengawas telah menugaskan tim.

“Tim bekerja untuk mengidentifikasi fakta-fakta atas pengaduan dugaan pelanggaran etik ini,” kata Syamsuddin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *