
Jakarta (Riaunews.com) – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan komunikasi antara Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Interaksi keduanya terjadi pada 23 Mei 2021.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli yang memulai komunikasi melalui WhatsApp. Firli awalnya menanyakan kabar SYL.
“Yang ditanggapi oleh Syahrul Yasin Limpo dengan mengatakan ingin bersilaturahmi ke rumah terperiksa (Firli),” kata Syamsuddin di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Firli membolehkan SYL mengunjungi rumahnya. Tapi, setelah dirinya selesai bermain tennis.
“Dijawab oleh terperiksa ‘boleh di Bekasi ya Pak (Syahrul). Nanti malam. Sekarang mau tennis’,” ujar Syamsuddin menirukan pernyataan Firli.
Komunikasi antara Firli dan SYL juga terjadi pada Juni 2021. Keduanya membahas soal dokumen, tapi berkas yang dimaksud tidak dirinci Dewas KPK.
Firli diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton sejak 14 Desember 2023.***