Jumat, 10 Januari 2025

Usai Heboh Kedatangan Ratusan TKA China, Pemerintah Akhirnya Larang Penerbangan Carter Beroperasi Selama Larangan Mudik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Jakarta (Riaunews.com) – Usai heboh kedatangan ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China, yang berujung kritikan pada pemerintahan rezim Joko Widodo, operasioan penerbangan carter akhirnya juga dilarang selama pembatasan mudik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan mengatakan penerbangan carter dilarang beroperasi selama larangan mudik Lebaran tahun ini, yakni 6-17 Mei 2021.

“Berkaitan dengan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui tidak ada lagi penerbangan carter selama masa peniadaan mudik,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Senin (10/5/2021).

Untuk itu, ia menyarankan bagi tenaga kerja untuk menunda perjalanan ke Indonesia. Setidaknya, penundaan dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

“Sehingga kalau ada tenaga kerja disarankan menunda perjalanan, tetap ke Indonesia tapi menunda,” imbuh Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan pihaknya mengecualikan aturan itu untuk beberapa pihak, seperti pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan selama larangan mudik berlaku.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Pemerintah juga tetap mengizinkan untuk operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, dan perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

Kemudian, pengecualian juga diberikan untuk operasional penerbangan khusus repatriasi yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Operasional penerbangan khusus repatriasi, ini maksudnya repatriasi flight. Tapi sudah kita sampaikan tidak untuk angkutan Lebaran atau mudik, yaitu orang yang melakukan pemulangan WNI maupun WNA,” ungkap Novie pada awal April lalu.

Kemudian, Kementerian Perhubungan juga mengizinkan operasional angkutan untuk penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darat, dan kargo, angkutan udara perintis.***

Sumber: CNN Indonesia


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan