Sabtu, 14 Desember 2024

Usai Kepala Desa, Kini Giliran Perangkat Desa yang Demo di DPR, Ini Tuntutannya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ribuan perangkat desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Setelah Kepala Desa melakukan aksi demo minta perpanjangan masa jabatan di gedung DPR RI pada 17 Januari 2023, kini giliran perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) membawa sejumlah tuntutan dalam aksi unjuk rasa mereka di depan kompleks parlemen, Rabu (25/1/2023).

Tuntutan itu tak berkaitan dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Aksi kali ini diikuti para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI. Mereka merupakan para perangkat desa yang berasal sejumlah daerah di Indonesia.

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan. Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah tuntutan terkait status mereka dan masa jabatan mereka.

Berdasarkan naskah salinan yang diterima CNNIndonesia.com, total ada enam tuntutan yang mereka bawa dan disampaikan kepada Komisi II DPR:

  1. PPDI mohon kepada Ketua Komisi II dan anggota dewan untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masuk ke dalam Prolegnas dan dapat dituntaskan pada tahun ini,

  2. Persatuan Perangkat Desa Indonesia memohon kepada pemerintah melalui Ketua Komisi II, agar dapat memberikan kejelasan status perangkat desa Indonesia sebagai aparatur pemerintah desa dengan diterbitkanya UU Aparatur Pemerintah Desa yang mengatur kejelasan status perangkat sebagaimana UU tentang ASN.

  3. PPDI mendesak terhadap pemerintah untuk menindak dengan tegas tindakan semena-mena terhadap pemberhentian perangkat desa nonprosedural, serta memberikan sangsi kepada kepala desa yang bertindak semena-mena melakukan pemecatan apalagi yang sudah sampai ke PTUN.

  4. PPDI menolak dengan tegas gagasan, ide yang mengusulkan masa kerja perangkat desa sama dengan masa kerja kepala desa. PPDI bukan jabatan politik akan tetapi kami menjadi perangkat desa melalui seleksi akademik.

  5. Mendorong pemerintah memfasilitasi peningkatan kapasitas perangkat desa, sebagai ajang peningkatan kemampuan dalam menunjang profesionalisme kerja.

  6. Mendorong pemerintah memberikan honor/insentif terhadap ketua RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan desa***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan