Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata oleh Tim Bareskrim Polri di rumahnya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).
Maaher ditangkap terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Yahya. Maheer dianggap menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Tengku Zulkarnain membandingkan penghina Habib Luthfi ditangkap, sementara penghina pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) belum ada yang ditindak.
“Yang menyinggung yang mulia Habib Luthfi ditangkap. Nah, yang menghina dan menfitnah HRS kenapa belum ada satu pun yang ditangkap. Bedanya di mana…? Tanya kenapa, tuh… Ayo…,” kata Tengku melalui akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (4/12/2020).
Kasus ditangkapnya ustadz Maheer at-Thuwailibi menunjukkan warna dan bentuk penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Betul apa tidak…?
Ayo…— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) December 4, 2020
Dalam cuitan lainnya, Zulkarnain juga menilai penangkapan Maaher menunjukkan “warna” penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ditangkapnya Ustaz Maheer at-Thuwailibi menunjukkan warna dan bentuk penegakan hukum di Indonesia saat ini. Betul apa tidak…? Ayo…,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Tim Bareskrim Polri telah menangkap Maaher At-Thuwailibi terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. “Sudah tersangka,” kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).
Argo mengatakan, penangkapan itu sendiri sebagai tindak lanjut atas laporan seseorang. Namun ia tak merinci terkait laporan siapa yang dimaksud.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November.
melansir Okezone, sebelumnya, sejumlah masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama DKI Jakarta melaporkan aktris Nikita Mirzani karena telah menghina ulama dan juga melaprkan konten media sosialnya yang mengarah ke pornografi serta porni aksi.
Ketua Penanggung Jawab FMPU DKI Jakarta Saefudin menuturkan, pihaknya melaporkan nikita dengan dugaan pencemaran nama naik karena telah menghina Rizieq Shihab dengan Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP dan Fitnah dipasal 311 KUHP, UU ITE N.19/2016 perugahan atas UU No 11/2008 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tentang Pornografi.
“Kami buat laporan ini sebagai masyarakat yang cinta ulama,” katanya di Polda Metro Jaya.
Dia menegaskan, penghinaan Nikita terhadap Rizieq Shihab diucapkan di media sosialnya sehingga hal tersebut harus segera ditanggapi dengan laporan pencemaran nama baik seprti yang diucapkan Nikita.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.