Senin, 25 November 2024

Wacana Jokowi Revisi UU ITE Disinyalir Hanya Isapan Jempol

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden Joko Widodo.

Jakarta (Riaunews.com) – Wacana yang digaungkan Presiden Joko Widodo untuk merevisi salah satu undang-undang yang dianggap pasal-pasal karet, yakni UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tampaknya hanya isapan jempol.

Terlihat dengan tidak masuknya Revisi UU ITE tdalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal ini kemudian mendapat kritikan dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid.

Melalui media sosial Twitter, Hidayat mengkritisi pemerintah yang tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR RI.

“Presiden @jokowi Pernah Nyatakan Secara Terbuka Agar UU ITE Direvisi Unt Hadirkan Keadilan. Tapi Dalam Raker Dg Baleg Tadi Siang, Pemerintah Malah Tidak Berinisiatif Mengusulkan Revisi UU ITE ke DPR, Sehingga Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021,” cuit Hidayat melalui akun @hnurwahid, yang dipantau Riaunews.com pada Rabu (10/3/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyatakan revisi UU ITE belum masuk karena masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini.

“[Revisi] UU ITE belum masuk, karena masih oleh pemerintah,” kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/3).

Dia menyatakan bahwa surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait UU ITE sudah cukup efektif. Ketua DPP Partai NasDem itu berharap Polri lebih mengutamakan dialog untuk menuntaskan saling lapor terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

“Sejauh ini bridging surat edaran Kapolri itu cukup efektif untuk kemudian menyebarkan ini. Tinggal bagaimana diskresi-diskresi yang ada di polisi itu benar-benar berjalan,” ujar Willy.

“Kita tentu ingin polisi menjadi lebih tabayyun ya, melakukan proses yang dialogis dalam setiap penyelesaiaan sengketa yang berkaitan dengan saling lapor itu,” imbuhnya.

Dalam Raker di Baleg itu sendiri, pemerintah, DPR, dan DPD sepakat untuk menarik satu RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 yaitu RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Langkah itu pun membuat jumlah RUU di daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi 32 rancangan regulasi.

“Apakah daftar Prolegnas tahun 2021 dan perubahan RUU Prolegnas tahun 2020-2024 bisa kita setujui?” tanya Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan Raker.

“Setuju,” jawab seluruh peserta Raker yang hadir.

Revisi UU ITE mencuat setelah Presiden Jokowi mengutarakan wacana tersebut kepada masyarakat. Jokowi menyebut pemerintah siap merevisi UU ITE jika dalam penerapannya memicu ketidakadilan di tengah masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menindaklanjuti wacana revisi itu dengan mengeluarkan telegram pedoman perlakuan terkait kasus-kasus ITE. Sementara Pemerintah membentuk tim kajian revisi UU ITE.

Daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law)
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
20. RUU tentang Praktik Psikologi
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
22. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
23. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
25. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
26. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
27. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
28. RUU tentang tentang Ibukota Negara (Omnibus Law)
29. RUU tentang Hukum Acara Perdata
30. RUU tentang Wabah
31. RUU tentang Daerah Kepulauan
32. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional
2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi
3. Daftar RUU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
5. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *