
Riyadh (Riaunews.com) – Arab Saudi merilis sejumlah peraturan menyusul datangnya musim haji pada akhir April 2025.
Salah satu peraturan adalah larangan memasuki Kota Makkah Al-Mukarramah atau tinggal di dalamnya tanpa visa haji selama kurun waktu 1 Zulkaidah bertepatan dengan tanggal 29 April 2025 sampai dengan 14 Zulhijah bertepatan tanggal 10 Juni 2025 (merujuk kalender Umm Al-Qura).
Kebijakan Saudi itu diumumkan KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah sebagai upaya otoritas Saudi mempersiapkan musim haji.
Peraturan lainnya adalah batas akhir pemegang visa umrah masuk Saudi adalah tanggal 13 April dan harus sudah meninggalkan Saudi maksimal 29 April. Mereka yang melanggar bisa didenda 100 ribu riyal (lebih Rp 400 juta).
Saudi juga menghentikan penerbitan visa jangka pendek seperti visa bisnis, turis, dan kunjungan keluarga mulai 13 April hingga pelaksanaan haji selesai bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya jemaah haji ilegal, yaitu mereka yang berhaji tanpa memiliki visa haji.
“Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi,” demikian pengumuman KJRI Jeddah dikutip Kamis (10/4/2025), dilansir kumparan.
Dampak Haji Ilegal
Pada 2024, banyaknya haji ilegal membuat pelaksanaan haji penuh tantangan. Sedikitnya 1.200-an orang meninggal dalam pelaksanaan puncak haji di bawah cuaca panas ekstrem. Mayoritas korban dari Mesir yang sebagian besar berasal dari haji ilegal.
Mereka berhaji dengan visa nonhaji lewat agen-agen perjalanan yang menipu mereka. Hal ini membuat mereka tak mendapat logistik dan akomodasi yang memadai selama di Tanah Suci sehingga mempengaruhi stamina dan kesehatan mereka.
WNI Diimbau Patuh
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau WNI untuk mentaati peraturan yang berlaku di negara kerajaan itu.
“Saya mengimbau warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, pastikan Anda menggunakan visa haji yang sah, visa haji yang valid, karena ketentuan “tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji”, akan tetap dilaksanakan tahun ini, bahkan dengan ancaman denda yang lebih besar lagi,” beber Yusron.
“Sekali lagi, marilah kita sama-sama mentaati, mengikuti peraturan di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang, haji melayang,” pungkasnya.
Jemaah haji mulai berdatangan ke Madinah pada 29 April, misalnya jemaah dari Malaysia, Pakistan, dan India, serta Bangladesh. Sedangkan dari Indonesia mulai berdatangan pada 2 Mei.***