Oleh Ina Ariani, aktivis muslimah Pekanbaru
Demo Buruh kembali terjadi dengan tuntutan kenaikan upah 2024 karena posisi Indonesia dianggap menjadi negara berpenghasilan menengah, kenaikan gaji PNS, biaya hidup yang makin tinggi, dan naiknya harga pangan.
Melansir berita dari, CNBC Indonesia -Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 15% pada 2024. Bahkan para buruh pun mengancam akan melakukan aksi mogok apabila keinginan mereka tak dipenuhi. Aksi ini terjadi dikawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023)
Aksi Buruh dilakukan bukan karena tak ada maksut. Semua ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok yang semakin hari harga mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harapannya dengan kenaikan upah kerja bisa lebih layak memenuhi biaya kebutuhan hidup masyarakat.
Hal semacam ini dimulai sejak adanya perbedaan antara kelas sosial. Kelas bawah dengan kelas atas, ini terjadi sejak abad ke-18 dan ke-19 M silam hingga hari ini. Pada masa kelam buruh dipaksa kerja 20 jam perhari dengan upah minimum.
Ya tentunya ini juga kita jumpai di negara yang mengadopsi sistem demokrasi kapitalis sekuler. Sistem ekonomi yang dipakai asasnya adalah sekuler, roda ekonomi hanya berputar pada kapital (para pemilik modal) saja, standarnya adalah manfaat, dengan modal sekecil-kecilnya untung sebesar-sebesarnya. Bahkan tenaga para buruh dikuras habis namun tak sebanding dengan upah yang diterima.
Miris, tenaga para buruh di eksploitasi. Buruh juga dianggap sebagai salah satu faktor mesin produksi. Tentunya dengan prinsip ekonomi yang dianut, nasib Buruh tidak akan pernah sejahtera selama aturannya bukan dari Islam. Selama sistemnya masih sekuler nasib buruh dari tahun ketahun akan tetap sama, kesejahteraan buruh hanya fatamorgana.
Islam mengatur pengupahan pekerja dengan baik, standar gaji ditentukan oleh Khubara sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Rasulullah saw sendiri mengatur hak-hak para buruh termasuk kegiatan ijarah (sewa menyewa) atau jual beli jasa, dijelaskan dalam firman Allah Swt;
““… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (Q.S. An-Nisaa: 29).
Islam juga melarang menunda-nuda membayarkan gaji untuk para buruh. Hal ini pernah diceritakan oleh Abdullah bin Umar RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR Ibnu Majah).
Rasulullah melarang siapapun diantara kita berbuat zalim diantara sesamanya, apalagi antara majikan dengan pembantu. Allah Swt. menjelaskan dalam hadist qudsi, “Ada tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat, (salah satunya adalah) orang yang mempekerjakan seorang buruh, (dan ketika) si buruh memenuhi tugasnya, namun ia tidak memberikan upahnya (yang sesuai)” (HR Bukhari dan Ibn Majah).
Di hadist lain juga dijelaskan, “Barangsiapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah Upahnya.”
Menurut ijma’ sahabat pun menjelaskan kebolehan adanya sebab manfaat atas tenaga manusia harus jelas; yaitu akad (orang yang melaksanakan perjanjian), Shighat akad, Ujrah (upah), Manfaat
Dalam Islam kebutuhan pokok rakyat dijamin oleh negara dengan berbagai mekanisme, sehingga buruh dapat hidup dengan standar yang layak dalam Islam. Tanggungjawab negara dalam Islam adalah mengatur dan mengawasi ekonomi, dan memastikan kompetisi di pasar agar berlangsung sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi.
Jadi persoalan buruh hanya bisa diselesaikan dengan Islam. Menerapkan aturan Islam secara sempurna kaffah, dari individu, masyarakat, juga negara bersama-sama menerapkan Islam dibawah naungan daulah khilafah.